Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Berita

Seputar KPPN Pekalongan

MENGAWAL DANA DESA, WUJUD SINERGI MEMBANGUN NEGERI

Mengawal APBN Membangun Negeri, tagline Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini sudah setahun belakangan ini diperkenalkan. Timbul pertanyaan, mengapa "mengawal" ? karena bagi kami insan perbendaharaan mengawal memiliki arti menjaga dan memastikan bahwa APBN Indonesia aman untuk bisa membiayai pembangunan dan mensejahterakan seluruh masyarakat.

Dalam salah satu quote nya, Bung Hatta mengatakan "Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi akan bercahaya karena lilin di desa". Hal ini mengingatkan kita kembali bahwa dari desa lah semua berawal, dari desa lah muncul para pejuang yang membangun kota-kota yang kemudian tumbuh kembang menjadi sebuah Negara.


Maka menjadi langkah yang tepat ketika tahun 2004, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa membuka jalan dan menjadi harapan baru bagi orang-orang yang tinggal di desa untuk menetapkan eksistensinya dengan menjadi mandiri, maju, dan sejahtera. Dana Desa menjadi salah satu solusi yang ditetapkan pemerintah guna membangun desa. Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa.


Sejak tahun 2015 Dana Desa mulai disalurkan, dan pada tahun 2017 penyaluran Dana Desa dilakukan melalui 171 KPPN di seluruh Indonesia. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan dipilih karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan ingin mendekatkan pelayanan kepada Pemerintah Daerah dan mengefektifkan koordinasi penyaluran Dana Desa.  Tahapan dan syarat penyaluran Dana Desa menjadi hal yang penting diatur untuk menjamin penyaluran yang aman, efektif dan efisien.


Tahun 2017 hingga 2018 KPPN Pekalongan menyalurkan Dana Desa untuk 2 kabupaten yaitu Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan dengan total desa sejumlah 511. Dan secara berkala dilakukan reviu untuk mengetahui kendala dan permasalahan seputar Dana Desa. Lalu bagaimana menjamin bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dalam penggunaanya. Monitoring dan Evaluasi menjadi salah satu cara dalam melakukan pengawasan. KPPN melaksanakan monitoring atas penyaluran yang telah dilakukan, mengevaluasi penyerapan dana capaian output. Melihat bagaimana desa menggunakan dana untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat desa. Selain itu juga, membangun kerjasama/bersinergi dengan pemangku kepentingan dan aparat pengawas dalam penyaluran dan pengelolaan Dana Desa sangat penting untuk medapatkan informasi yang bermanfaat.


Bulan Oktober tahun 2018, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan penyaluran Dana Desa. KPPN Pekalongan menjadi salah satu sampel untuk memastikan bahwa KPPN telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai KPPN Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dalam kegiatan ini Itjen Kemenkeu bersama dengan KPPN Pekalongan mengagendakan diskusi dan kunjungan ke 2 desa penerima Dana Desa di Kabupaten Pekalongan.


Desa Kutosari dan Desa Wringin Agung yang menjadi bagian dari Kecamatan Doro adalah dua dari 272 desa yang mendapatkan dana desa dan terpilih untuk dikunjungi karena sejak tahun 2017, kedua desa ini telah mendapatkan dana desa dan telah memperoleh manfaat dalam penggunaanya. Pada kegiatan kunjungan ke Desa Kutosari, perangkat desa dan pendamping desa menunjukkan hasil dari Dana Desa. Bangunan PAUD menjadi tempat pertama yang ditinjau, selanjutnya pendamping desa menunjukkan manfaat lain berupa jembatan dan perbaikan jembatan, pengaspalan serta saluran air. Semua kegiatan tersebut dibiayai dengan Dana Desa TA 2017, sedangkan untuk tahun 2018, Dana Desa Tahap 1 digunakan untuk membangun BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) berupa 5 kios desa. Sedangkan Dana Desa di Desa Wringin Agung digunakan untuk mengaspal jalan sejauh 3,2 km guna memudahkan akses masyarakat, membangun jembatan dan pembuatan dinding talud penahan tanah.

Dari melihat langsung pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, kita bisa mengharapkan manfaat yang lebih banyak dan luas lagi. Perlu kerja sama dari semua pihak untuk menjamin bahwa penduduk desa akan memiliki hak dan akses yang sama dengan masyarakat yang tinggal diperkotaan. Memastikan bahwa apa yang dibangun dengan Dana Desa dapat menjadi sarana bagi anak – anak desa untuk mendapatkan hak mereka menggapai cita - cita guna memajukan desa, menjadikan penduduk desa memiliki hak untuk mendapatkan taraf hidup yang lebih baik dengan menciptakan lahan produktif serta menyediakan lapangan kerja.


Mengawal Dana Desa dan Sinergi dalam pelaksanaan menjadi bukti cinta kita pada negeri kita INDONESIA… Salam Perbendaharaan.

 

 

PAUD (Desa Kutosari, Kec. Doro)Jembatan (Desa Kutosari, Kec. Doro)

Dinding Talud (Desa Wringin Agung, Kec. Doro)Pengaspalan Jalan (Desa Wringin Agung, Kec. Doro)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search