Implementasi Sertifikasi Bendahara sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KPPN Pekalongan sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi melaksanakan Ujian Sertifikasi Bendahara dengan mekanisme Computer Based Test (CBT) Periode IV tahun 2018 terhadap Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang telah terdaftar sebagai peserta ujian pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Serifikasi Bendahara (SIMSERBA).
Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara pada KPPN Pekalongan sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode IV tahun 2018 pada hari Kamis tanggal 15 November 2018, dimulai dengan Penyegaran (Refreshment) pukul 13.15 WIB. s.d. 14.40 WIB, dengan penyampaian materi Bahan Diklat Penyegaran Reviu Materi Ujian oleh pemateri TMR KPPN Pekalongan, dan Ujian Sertifikasi Bendahara dengan mekanisme Computer Based Test (CBT) pukul 14.45 WIB s.d. 15.45 WIB. bertempat di Ruang Rapat KPPN Pekalongan, Jalan Bahagia No.44 Pekalongan, diikuti oleh 5 peserta ujian, terdiri dari 4 Bendahara Pengeluaran dan 1 Bendahara Penerimaan dan dinyatakan lulus semua.