(refleksi peringatan hari Anti Korupsi Se-Dunia 9 Desember 2018)
Kata korupsi sudah dalam benak masyarakat adalah kejahatan luar biasa. Masyarakat dari level manapun akan nyiyir kepada orang yang terlibat korupsi. Tetapi korupsi masih terjadi sampai detik ini. Media cetak dan media on line setiap hari tidak ada berita tanpa korupsi. Pejabat dari level Pemerintah Daerah sampai dengan pejabat level Menteri banyak sudah ditepkan koruptor dengan putusan. Apa yang salah dengan kondisi seperti ini.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2003 telah mengeluarkan konvensi pemberantasan korupsi, melalui resolusi 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003 , PBB menetapkan 9 Desember 2003 sebagai Hari Anti Korupsi Internasional, PBB mendesak semua negara untuk melakukan ratifikasi Konvensi melawan korupsi. Indonesia segera merespon konvensi tersebut, dengan keluar Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia pun dilakukan oleh KPPN Pekalongan, institusi kantor layanan Ditjen Perbendaharaan di daerah, mengajak stake holder mitra kerja nya, diawali senam bersama untuk kebugaran, dilanjutkan dengan fun game.
Acara berikut adalah sambutan dari Kepala KPPN Pekalongan Wahyu Harmono, yang menyatakan kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi ini bagian dari refleksi diri kita masing – masing utnuk selalu melawan hal – hal yang menimbulkan korupsi, jiwa integritas Aparat Sipil Negara harus kita tanamkan dalam sanubari. Kesadaran anti korupsi juga harus kita tanamkan kepada anak cucu kita. Kalau kita tidak bisa membersihkan, kita berupaya tidak mengotori.
Peringatan hari anti korupsi se dunia ini dirangkaikan dengan stakehoder day yang bertujuan saling mempererat hubungan yang sudah terjalin menjadi lebih berasa dengan situasi yang have fun. Acara diakhiri dengan menayangan vidio Anti Korupsi dan sarapan lesehan bersama.