Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Berita

Seputar KPPN Pekalongan

APBN Dorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun 2019 telah ditetapkan, setelah melalui rangkaian proses perencanaan, penganggaran, dan pembahasan baik oleh internal Pemerintah maupun Pemerintah dengan DPR. Selanjutnya, siklus pengelolaan APBN tahun 2019 berlanjut pada tahap pelaksanaan. Tahap ini dimulai dengan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Secara nasional, pada tanggal 11 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan DIPA Tahun Anggaan 2019 dan Alokasi TKDD secara simbolis kepada 12 Menteri/Pimpinan Lembaga dan Alokasi TKDD kepada seluruh Gubernur. Menindaklanjuti penyerahan DIPA Tahun 2019 tersebut, pada tanggal 17 Desember 2018, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melakukan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2019 dan Alokasi TKDD. Dan pada tanggal 19 Desember 2018 dilanjutkan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2019 oleh KPPN Pekalongan. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dengan para pimpinan satuan kerja, berlangsung di Aula KPPN Pekalongan.


Penyerahan DIPA Tahun 2019 yang dilaksanakan di ruang Aula KPPN Pekalongan tersebut diberikan secara simbolis kepada 10 Kepala Pimpinan/Satuan Kerja, diantaranya adalah : 1.Pengadilan Negeri Pekalongan, 2.Pengadilan Agama Kajen Kab. Pekalongan, 3.KPP Pratama Pekalongan, 4.KPKNL Pekalongan, 5.LAPAS Pekalongan, 6.KPU Kab. Pekalongan, 7. BPS Kota Pekalongan, 8.IAIN Pekalongan, 9.PIP Kota Pekalongan, 10. Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.


DIPA merupakan dokumen akhir dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 yang memuat alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan Pemerintah di tahun 2019. APBN Tahun 2019 mengambil tema “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan (Investasi) Sumber Daya Manusia”. Pada tahun 2019, mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Belanja negara yang produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualias Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan program perlindungan sosial, penyelesaian pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta penguatan desentralisasi fiscal. Efisiensi serta inovasi pembiayaan juga akan menjadi landasan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Belanja Negara dalam APBN tahun 2019 yang dialokasikan sebesar Rp4,583 Triliun wilayah pembayaran KPPN Pekalongan (Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang), terdiri dari :

1.    Belanja Kementerian / Lembaga melalui DIPA Tahun 2018 berjumlah 66 DIPA dengan nilai total Rp994,2 miliar dengan rincian: Belanja Pegawai sebesar Rp532,7 miliar Belanja Barang Rp390,8 miliar, Belanja Modal Rp63,2 miliar dan Belanja Sosial Rp7,5 miliar. Belanja ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program-program prioritas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan;

2.    Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Rp1,3 Triliun, Kabupaten Pekalongan 1,641 Triliun dan kota Pekalongan 648,7 Miliar di wilayah pembayaran KPPN Pekalongan. Untuk penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disalurkan melalui KPPN Pekalongan terdiri dari : Kabupaten Batang Dak Fisik Rp84,7 Miliar dan Dana Desa Rp192,3 Miliar; Kabupaten Pekalongan Dak Fisik 133,5 Miliar dan Dana Desa Rp259,7 Miliar; dan Kota Pekalongan Dak Fisik 51,8 Miliar.  Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2019 diarahkan untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas pelayanan publik, mengurangi ketimpangan antar daerah, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, di tahun 2019 juga terus dilakukan penguatan pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa diantaranya melalui percepatan penyelesaian kurang bayar DBH, pengalokasian DAU bersifat final untuk meningkatkan kepastian sumber pendanaan APBD, pengalokasian Dana BOS berbasis kinerja dan melanjutkan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang berbasis kinerja penyerapan dan capaian output.

Pada momen Penyerahan DIPA tersebut diungkapkan beberapa inisiatif baru dan penguatan kebijakan yang dilakukan Pemerintah dalam APBN tahun 2019, yaitu diantaranya :
1.    Penyampaian belanja perpajakan (tax expenditure) yang mengungkapkan pengurangan kewajiban pajak oleh Pemerintah untuk mendukung daya saing industri nasional;
2.    Peningkatan pendidikan vokasi serta percepatan pembangunan dan rehabilitasi rumah sekolah;
3.    Perluasan program stunting dengan melakukan intervensi gizi di 160 kabupaten/kota;
4.    Rehabilitasi dan rekonstruksi daerah yang terkena bencana alam, serta pembentukan pooling fund bencana alam;
5.    Perluasan pembangunan infrastuktur dengan melibatkan peran swasta dan BUMN melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan skema Availibility Payment;
6.    Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Untuk wilayah Jawa Tengah, daerah yang memperoleh alokasi DAU Tambahan tersebut adalah sebanyak 35 Kabupaten/Kota.

Dalam acara penyerahan tersebut, Kepala KPPN Pekalongan memberikan arahan kepada seluruh pimpinan satuan kerja/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan berbagai program Pemerintah tahun 2019. Seluruh aparatur Pemerintah agar dapat menjaga amanah setiap rupiah anggaran yang dikumpulkan dari Pajak dan PNBP dengan memanfaatkannya untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah pada pembangunan, serta mensejahterakan rakyat. Kepala KPPN Pekalongan meminta pada pimpinan satuan kerja/KPA agar:
1.    Melaksanakan Langkah-langkah Srategis Pelaksanaan Anggaran;
2.    Segera melaksanakan proses lelang agar kegiatan dapat segera dilaksanakan, Hal ini juga dalam rangka melaksanakan arahan Presiden R.I Joko Widodo untuk melaksanakan persiapan yang serius sehingga program-program tahun 2019 dapat berjalan efektif;
3.    Penggunaan anggaran harus berfokus pada dampak nyata yang dapat dirasakan, bukan sekadar apa yang dikerjakan;
4.    Anggaran digunakan secara dominan untuk kegiatan utama, bukan hanya untuk kegiatan-kegiatan pendukung;
5.    Terapkan prinsip kehati-hatian dan lakukan pengawasan berkala terkait penggunaan anggaran agar tidak ada korupsi terhadap APBN.


Percepatan proses administrasi penyelesaian dan penyampaian DIPA Tahun 2019 sebelum tahun berjalan dimulai, merupakan komitmen pemerintah untuk mengakselerasi pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran baik di pusat maupun daerah, sehingga dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search