Senin tanggal 29 di penghujung bulan Januari 2018 dan bertempat di Aula, KPPN Pelaihari melaksanakan tiga rangkaian kegiatan sekaligus dalam satu hari dan satu waktu (three in one session).
Rangkaian kegiatan ini terdiri atas : Bimtek Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017, Sosialisasi PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, dan Internalisasi Gerakan Anti Korupsi Menuju Zona Integritas WBK/WBBM. Semangat kebersamaan, kerja keras dan kerja cerdas para Punggawa 168, KPPN Pelaihari dapat melaksanakan rangkaian kegiatan ini dengan lancar dan sukses.
Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Tahun Anggaran 2017 merupakan tindak lanjut atas Kegiatan Diklat Penyiapan Tenaga Pendamping Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2017. Selain itu juga komitmen dan semangat Ditjen Perbendaharaan untuk mempertahankan opini WTP yang telah diraih pada LKPP 2016.
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga dikarenakan merupakan ketentuan terbaru dan efektif berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018. Tata cara dan prosedur serta form dalam pengelolaan rekening mengalami perubahan sesuai dengan dinamika organisasi dan perkembangan teknologi informasi sehingga diperlukan transfer knowledge kepada stakeholder.
KPPN Pelaihari tahun 2018 ini merupakan salah satu unit kerja pada Ditjen Perbendaharaan yang diberi amanah dan kepercayaan untuk mengikuti penilaian berpredikat WBK/WBBM. Diperlukan sinergi, komitmen bersama serta dukungan dari satuan kerja dalam mewujudkan dan mengemban amanah tersebut. Untuk itu KPPN Pelaihari melaksanakan kegiatan internalisasi menuju zona integritas WBK/WBBM kepada satuan kerja.
Three in One Session ini diikuti oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Petugas Penyusun Laporan Keuangan satker mitra kerja KPPN Pelaihari. Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi mulai pukul 08.30 WITA untuk satker non Bagian Anggaran 25 (Kementerian Agama) dan sesi siang mulai pukul 13.30 WITA untuk satker lingkup Kementerian Agama.
Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814
