KPPN Pelaihari, BPJS Cabang Banjarmasin dan Pemda Kabupaten Tanah Laut ber-sinergi satu meja-satu forum, berkoordinasi menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
KPPN Pelaihari selaku tuan rumah menyambut kehadiran tamu undangan melalui Plh. Kepala Kantor, Setyawan, dan Kukuh Budiwasono selaku Kasi Bank yang sekaligus berperan sebagai narasumber kegiatan. Adapun BPJS Cabang Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Ibu Nyoman Wiwiek Yuliadewi yang didampingi Kepala BPJS Tanah Laut Ibu Raudatul Jannah. Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut diwakili oleh Asisten II Bapak Nor Hidayat dan didampingi oleh Bapak HM Hayat serta Ibu Hikmatiah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang TLC KPPN Pelaihari pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 dalam rangka koordinasi dan mencari titik temu kesepakatan penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut. Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu wujud implementasi dan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara KPPN Pelaihari dan BPJS Cabang Banjarmasin dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814
