Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Berita

Seputar KPPN Pelaihari

Penyaluran Dana Desa Tahap I di Kabupaten Tanah Laut

KPPN Pelaihari mulai menyalurkan Dana Desa Tahun 2022 untuk tahap I, pada hari Selasa (08/03/2022). Sebanyak 33 desa dari 130 desa di wilayah Kabupaten Tanah Laut telah menerima dana desa sebesar Rp.5.476.202.400,-

Penyaluran Dana Desa yang telah dilakukan berupa penyaluran dana desa Non-BLT Tahap I kepada 1 Desa Mandiri dan 32 Desa berkembang. 33 Desa tersebut di antaranya adalah Desa Tabanio, Batalang, Tambak Sarinah, Kintap, Sumber Jaya, Kebun Raya, Martadah, Sungai Jelai, Kayu Abang, Gunung Mas, Ambawang, Damit, Pantai Linuh, Damit Hulu, Sungai Rasau, Handil Gayam, Handil Birayang Bawah, Ranggang, Pagatan Besar, Ranggang Dalam, Asri Mulya, Sungai Bakau, Raden, Bentok Kampung, Pulau Sari, Martadah Baru, Gunung Melati, Jilatan Alur, Damar Lima, Tajau Pecah, Bumi Harapan, Pantai Harapan, dan Batu Ampar.

Dalam penyaluran dana desa Non-BLT terdapat dua mekanisme penyaluran, yaitu mekanisme penyaluran untuk Desa Mandiri dan mekanisme penyaluran untuk Desa Reguler. Untuk Desa Mandiri penyaluran dilakukan dalam dua tahap,  sedangkan Desa Reguler penyaluran dilakukan dalam tiga tahap.  Alokasi penyaluran Dana Desa untuk Non BLT Desa sendiri maksimal sebesar 60% dari total pagu Dana Desa. Berdasarakan Perpres No. 104/2021 Rincian APBN 2022 Penggunaan Dana Desa Non-BLT digunakan untuk:

  1. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%;
  2. Dukungan pendanaan penanganan covid-19 paling sedikit 8%, dari alokasi dana desa setiap desa, dan;
  3. Program sektor prioritas lainnya.

Belum semua desa di Kabupaten Tanah Laut menerima penyaluran dana desa, karena belum semua desa melengkapi dokumen persyaratan dan pengajuan permintaan penyaluran ke KPPN Pelaihari. Terkait permasalahan dimaksud, KPPN Pelaihari terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk menemukan solusi agar proses penyaluran Dana Desa tahap I segera tersalurkan kepada semua desa.

Dengan telah disalurkannya dana desa tahap I ini, diharapkan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah desa dalam APBDes dapat segera dilaksankan serta menjadi motivasi bagi pemerintah desa lain untuk segera mengajukan pencairan dana desa tahap I.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search