Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Berita

Seputar KPPN Pelaihari

Tingkatkan kualitas Laporan Keuangan, KPPN Pelaihari Sosialisasikan PMK 232

Pemahaman yang memadai satuan kerja terhadap peraturan sistem akuntansi instansi (SAI) terwujud dalam Laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan andal. Diketahui, mulai tahun 2022, penyusunan laporan keuangan Unaudited sudah mengacu pada peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI). Peraturan yang dulunya terpisah, dintegrasikan menjadi satu regulasi utuh yang mengatur tentang Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Namun dalam implementasinya, Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh satuan kerja di wilayah KPPN Pelaihari, sehingga perlu adanya pendampingan intensif kepada satuan kerja melalui kegiatan sosialisasi.

 

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) dilaksanakan dengan mengundang seluruh operator satuan kerja khususnya operator modul persediaan, modul aset tetap, dan modul General Ledger- Pelaporan (GL-P) untuk hadir secara langsung di Aula Lt II KPPN Pelaihari. Sosialisasi yang dibagi menjadi dua batch ini, 23 dan 34 Februari 2023, merupakan langkah awal KPPN dalam memitigasi kendala dan permalahan yang terjadi dalam penyusunan laporan keuangan.

Dalam sambutannya, Kepala Subbagian Umum KPPN Pelaihari, Nanang Dwi Wahyudi, mewakili Kepala KPPN Pelaihari yang berhalangan hadir, menyampaikan bahwa terdapat banyak penyesuaian terkait SAI dalam PMK ini yang berlaku dan mulai digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2022. Harapannya, Melalui sosialisasi ini seluruh satuan kerja di wilayah KPPN Pelaihari dapat menyusun, menyajikan, dan menyampaikan laporan sebagaimana mestinya.

 

Selain diisi dengan sesi pemaparan materi oleh narasumber yakni Arinin Musta’idah, Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Pelaihari, sosialisasi kali ini juga disisipi dengan sesi Ice breaking berupa pengisian kuis pada platform Quizizz.com.  Tujuan pengisian kuis untuk mengukur kemampuan peserta sosialisasi dalam menyerap informasi yang disampaikan oleh narasumber. Tak ketinggalan, sesi diskusi dan tanya jawab memberikan kesempatan bagi satuan kerja untuk menyampaikan kendala maupun permasalahan yang dialami.

 

“Meskipun kegiatan sosialisasi ini telah ditutup pada Jumat lalu, layanan konsultasi terkait penyusunan laporan keuangan akan terus dibuka hingga batas penyampaian laporan keuangan ke KPPN. Satuan kerja dapat menggunakan media Teams sebagai sarana konsultasi maupun menghubungi langsung melalui Whatsapp pegawai seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal pada KPPN Pelaihari”, imbuh Nanang Dwi Wahyudi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search