Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-15/PB/PB.6/2024 tanggal 2 Juli 2024 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2024 serta dalam rangka penguatan integritas internal dan eksternal KPPN Pelaihari, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 KPPN Pelaihari telah melaksanakan kegiatan sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi, sosialisasi penyusunan laporan keuangan Tingkat UAKPA semester I 2024 dan penyebaran virus ZI dengan injeksi implementasi SMAP ISO 37001:2016 pada KPPN Pelaihari. Kegiatan berlangsung di aula lantai II KPPN Pelaihari dihadiri para undangan yang merupakan para operator pelaporan dari satuan kerja mitra KPPN Pelaihari.
Kepala KPPN Pelaihari Bapak Muhammad Falih Ariyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja satuan kerja mitra KPPN Pelaihari sehingga tercipta laporan keuangan dengan status WTP serta partisipasinya dalam penguatan integritas di lingkungan KPPN Pelaihari. Selanjutnya beliau menyampaikan paparan mengenai sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan materi mengenai Peran Masyarakat Dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan. Beliau menyampaikan mengenai kejahatan korupsi, penanganan pengaduan dan saluran pengaduan di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu wise.kemenkeu.go.id sebagai saluran pengaduan resmi Kementerian Keuangan, ketentuan tolak dan lapor gratifikasi, , serta perlindungan dan kerahasiaan pelapor.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut narasumber dari Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal Sdri. Bubung Anggani, dalam rangka island of integrity menyampaikan mengenai Pembangunan ZI di KPPN Pelaihari, implementasi SMAP ISO 37001:2016 sebagai korelasi dari Pembangunan ZI, pengenalan inovasi layanan yang dibuat KPPN Pelaihari dalam rangka peningkatan layanan kepada semua stakeholder. Disampaikan pula bahwa semua layanan KPPN Pelaihari adalah Rp 0,- sehingga diminta dukungan semua pihak untuk tidak memberikan imbalan apa pun atas semua layanan yang diberikan oleh KPPN Pelaihari. Selanjutnya disampaikan mengenai pengantar penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA satker lingkup KPPN Pelaihari bahwa terkait rekonsiliasi maka paling lambat tanggal 19 Juli seluruh satuan kerja harus sudah terbit Surat Hasil Rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan paling lambat 31 Juli 2024 ke KPPN Pelaihari serta unggah surat pengantar pada Monsakti.
Sesi terakhir sosialisasi diisi oleh pejabat fungsional Sdr. Vincentius Sony Mauboy yang memaparkan mengenai aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan dengan menyampaikan menu-menu yang digunakan serta mekanisme aplikasi dalam mengolah data sehingga satuan kerja diharapkan bisa memahami penginputan dan proses kerja aplikasi untuk mencegah keterlambatan data yang terunggah. Disajikan pula contoh kasus aplikasi.
Demikian pelaksanaan sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi, sosialisasi penyusunan laporan keuangan Tingkat UAKPA semester I 2024 dan penyebaran virus ZI yang diakhiri dengan foto bersama dengan semua peserta. Diharapkan kegiatan tersebut bisa turut mendukung terciptanya laporan keuangan yang andal dan akurat serta tercipta penguatan integritas yang diimplementasikan KPPN Pelaihari sehingga bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan bebas dari segala bentuk penyuapan.
Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814
