Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Berita

Seputar KPPN Pelaihari

Pemerintah Pusat Kucurkan Insentif untuk 26 Desa di Tanah Laut

Bulan September ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan beleid yang memberikan insentif kepada 15.124 Desa di seluruh Indonesia dengan nilai Rp2 Triliun. Berdasarkan rincian dalam beleid tersebut, terdapat 26 Desa di Tanah Laut yang memperoleh insentif dengan total nilai sebesar Rp3,8 Miliar. Insentif tersebut diberikan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah desa dan insentif atas penghargaan desa dari Kementerian Negara/Lembaga (K/L).

Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, Muhammad Falih Ariyanto lebih lanjut menjelaskan bahwa 26 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan di Tanah Laut menerima insentif masing-masing sebesar Rp144,51 juta, termasuk satu desa yang menerima tambahan alokasi penghargaan desa dari K/L, yaitu Desa Asri Mulya mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp35 juta. “Desa Asri Mulya menjadi satu-satunya Desa di Tanah Laut yang memperoleh alokasi tambahan yang berasal dari penghargaan K/L” imbuhnya.

Dari 11 Kecamatan di Tanah Laut, Pelaihari menjadi Kecamatan dengan desa yang paling banyak menerima insentif, yaitu sebanyak 7 Desa, sedangkan Kecamatan Kintap dan Kurau belum terdapat desa yang menerima insentif di tahun ini. Indikator kriteria utama dalam pemberian insentif diberikan berdasarkan penilaian tata Kelola keuangan Desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi, sedangkan kriteria kinerja diberikan berdasarkan kinerja keuangan dan Pembangunan desa, kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan dana desa dan penganggaran dana desa untuk kegiatan prioritas nasional yang telah ditentukan penggunaannya.

Alokasi insentif Desa berdasarkan kinerja tersebut saat ini masih dalam proses pencantuman dalam Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) Transfer ke Daerah dan penetapan petunjuk teknis penyalurannya, yang nantinya penyalurannya dilaksanakan oleh KPPN. Ariyanto menyampaikan bahwa nantinya setelah DIPA dan Juknis penyaluran terbit, KPPN akan menyalurkan insentif Desa tersebut ke masing-masing Rekening Kas Desa (RKD) setelah dokumen pensyaratan salur dipenuhi Desa penerima insentif, diantaranya surat pernyataan Kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APBDes perubahan.

Insentif desa nantinya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan/program dana desa yang ditentukan penggunaannya dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya sesuai program sektor prioritas di desa. Ariyanto berharap insentif desa tersebut menjadi tambahan dukungan dana untuk meningkatkan laju pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta menjadi motivasi desa untuk berlomba-lomba meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa agar di tahun berikutnya juga berpeluang memperoleh insentif desa

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search