Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Berita

Seputar KPPN Pelaihari

Sertifikasi Halal: Tiket Emas UMKM ke Pasar Global!

Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi jaminan bahwa produk yang kita konsumsi atau gunakan telah memenuhi standar kehalalan Islam. Bukan cuma makanan, sertifikasi ini juga berlaku untuk kosmetik, farmasi, hingga layanan keuangan!

Di Indonesia, sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal dari MUI. Sedangkan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas menguji kehalalan produk. Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen, sertifikasi halal kini menjadi keharusan bagi UMKM yang ingin memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Kenapa Harus Punya Sertifikat Halal? Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, dan mereka semakin selektif dalam memilih produk. Dengan sertifikasi halal, UMKM bisa: ✅ Meningkatkan kepercayaan konsumen ✅ Memperluas pasar, termasuk ke luar negeri ✅ Memenuhi regulasi pemerintah terkait kehalalan produk

Dasar Hukum Sertifikasi Halal

  1. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

  2. PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

  3. PMK Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BPJPH

Dokumen yang Wajib Disiapkan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin lain

  • Nama dan jenis produk

  • Daftar bahan baku dan tambahan

  • Proses pengolahan produk dari awal hingga distribusi

KPPN Pelaihari Dukung UMKM Lewat SEHATI! Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), UMKM kini bisa mendaftarkan produknya dengan mudah dan tanpa biaya! KPPN Pelaihari telah sukses mendampingi UMKM Roti Zahra hingga mendapatkan sertifikasi halal pada Agustus 2024. Tahun 2025, targetnya dua UMKM lagi, yaitu Jamu Mama ADIBA dan Es Pisang Ijo Kerupuk Keju Bunda FITRI.

Mau Daftar Sertifikasi Halal? Begini Caranya!

  1. Buka laman ptsp.halal.go.id

  2. Buat akun sebagai Pelaku Usaha

  3. Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan

  4. Pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

  5. Tunggu verifikasi BPJPH

  6. Jika lolos, sertifikat halal bisa diunduh langsung secara online!

BPJPH menargetkan 1,2 juta sertifikat halal gratis di tahun 2025! Jadi, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Saatnya UMKM naik kelas dengan sertifikasi halal! 🚀

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search