Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Namun, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum bisa mengakses pembiayaan dari perbankan karena terganjal syarat administrasi, tidak memiliki agunan, atau belum memiliki rekam jejak usaha yang terdokumentasi dengan baik. Untuk itulah, Pemerintah menghadirkan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)—sebuah solusi nyata bagi kelompok usaha mikro yang belum bankable.
Apa Itu Pembiayaan UMi?
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah skema pembiayaan tahap lanjutan setelah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh Pemerintah. Program ini menyasar pelaku usaha mikro yang belum bisa mendapatkan kredit dari perbankan, tetapi memiliki kemauan dan potensi untuk mengembangkan usahanya.
Pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti koperasi, perusahaan pembiayaan, dan lembaga lainnya yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah. Salah satu keunggulan UMi adalah tidak memerlukan agunan dan proses pencairannya relatif cepat dan mudah.
Fitur Utama Pembiayaan UMi:
-
Plafon pembiayaan hingga Rp20 juta per debitur
-
Tanpa agunan, cukup dengan persyaratan administrasi dasar dan survei kelayakan usaha
-
Bunga ringan dan bersaing, sesuai kebijakan pemerintah
-
Pendampingan usaha dari lembaga penyalur agar pelaku usaha dapat mengelola keuangan dan mengembangkan usahanya
Siapa Saja yang Bisa Mengakses?
Program ini ditujukan bagi masyarakat pelaku usaha ultra mikro seperti pedagang kelontong, penjual makanan/minuman, perajin, petani kecil, dan pelaku jasa lainnya yang:
-
Belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal (perbankan)
-
Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan
-
Bersedia menerima pendampingan dan memanfaatkan dana untuk kegiatan usaha
UMi: Memberdayakan, Bukan Memberi Ikan
Berbeda dengan bantuan langsung tunai, UMi tidak sekadar “memberi ikan”, tapi memberikan “kail” agar pelaku usaha mikro bisa tumbuh mandiri. Pendampingan dan pembinaan yang menyertai pembiayaan ini membuat usaha mikro makin tertata, pencatatan keuangannya membaik, dan perlahan mulai layak untuk masuk ke pembiayaan perbankan di kemudian hari (graduasi).
Peran KPPN dan Kementerian Keuangan
Melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan terus mendorong percepatan penyaluran UMi agar menjangkau pelaku usaha di pelosok desa. KPPN sebagai perpanjangan tangan DJPb di daerah juga aktif menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga penyalur, dan pendamping UMi agar program ini dapat tepat sasaran.
Ayo, Manfaatkan Program UMi!
Jika Anda pelaku usaha mikro dan belum pernah mendapatkan akses pembiayaan dari bank, program UMi bisa jadi pintu masuk pertama untuk berkembang. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat, lembaga penyalur UMi resmi, atau melalui laman www.pip.kemenkeu.go.id.
Pembiayaan Ultra Mikro bukan hanya soal dana, tapi tentang harapan, kemandirian, dan masa depan yang lebih baik bagi UMKM Indonesia.