
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7). Sidang tersebut menjadi wadah koordinasi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai hambatan regulasi yang berdampak pada investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam sidang tersebut, pemerintah membahas dua isu utama. Pertama, kendala regulasi dan perizinan pembangunan kereta gantung (cable car) di kawasan Danau Toba. Kedua, persoalan ketimpangan persaingan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dinilai menghambat pemanfaatan produk peralatan listrik buatan dalam negeri pada pembangunan infrastruktur dasar di kawasan tersebut.

Menanggapi permasalahan tersebut, Menteri Keuangan menegaskan perlunya penyelarasan kebijakan agar perusahaan dalam negeri yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi memperoleh kesempatan yang setara dalam mengikuti proyek di KEK. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri nasional sekaligus meningkatkan penggunaan produk lokal.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Menkeu menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Administrator KEK, agar segera melakukan harmonisasi regulasi yang selama ini menjadi hambatan bagi pelaku usaha.
Melalui mekanisme Debottlenecking, pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang cepat, terkoordinasi, serta berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Forum ini juga menjadi sarana dialog antara pemerintah dan dunia usaha dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi menghambat investasi dan aktivitas ekonomi.
Hingga 23 Juli 2026, Kanal Debottlenecking telah menyelesaikan sebanyak 167 aduan dari pelaku usaha. Penyelesaian dilakukan melalui sidang yang dipimpin Menteri Keuangan maupun rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat Eselon I dan II.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta penyelesaian hambatan usaha secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing industri dalam negeri di tengah persaingan global.
Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking, Instruksikan Penyelarasan Aturan KEK untuk Lindungi Industri Dalam Negeri, 24 Juli 2026.

