Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) tahun 2023 serta menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.2/2023 tanggal 3 April 2023 hal sebagaimana pada pokok surat, dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2023 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 4 April 2023.
b. Tata cara pembuatan SPM THR dan THR Keagamaan Tahun 2023 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI terlampir.
c. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2023, KPPN Pematang Siantar akan:
1) Membuka jam layanan penerimaan SPM sampai dengan pukul 17.00 wib sesuai dengan ketentuan berlaku;
2) Membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 April 2023 hanya untuk pengajuan SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2023.
2. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2023 adalah sebagaimana diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Surat ini.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM) pada KPPN Pematang Siantar, kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan motto CETAR : Cepat, Transparan dan Responsif.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.