Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-5/PB/PB.7/2023 tanggal 4 April 2023 hal Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bulan Mei 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, hari libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dilaksanakan sejak hari Rabu tanggal 19 April 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 25 April 2023 sehingga hari kerja pertama bulan April 2023 setelah libur dan cuti bersama adalah hari Rabu tanggal 26 April 2023.
2. Untuk pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama, SPM harus disampaikan ke KPPN pada tanggal 21 s.d. 26 setiap bulan dengan jenis SPM Penghasilan PPNPN Induk, sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada APBN.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, untuk pelaksanaan penyampaian SPM Penghasilan PPNPN Bulan Mei 2023 hanya terdapat 1 (satu) hari kerja efektif yaitu tanggal 26 April 2023, disamping itu pada bulan April 2023 bersamaan dengan pengajuan SPM pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ke KPPN.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal terhadap pemangku kepentingan utamanya pembayaran penghasilan PPNPN, penerimaan SPM untuk penghasilan PPNPN Induk bulan Mei 2023, dimulai dari tanggal 13 April 2023 s.d. tanggal 27 April 2023.
5. Dispensasi di atas hanya terkait dengan waktu penyampaian SPM penghasilan PPNPN Bulan Mei 2023, untuk persyaratan dan ketentuan pengajuan SPM serta tata cara penerbitan SP2D pembayaran penghasilan PPNPN Bulan Mei 2023 tetap mempedomani ketentuan peraturan yang berlaku.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM) pada KPPN Pematang Siantar, kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan motto CETAR : Cepat, Transparan dan Responsif.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih