
Oleh Diyah Sri Astuti
Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi bagian tradisi tahunan yang memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat, dan diberikan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri. THR merupakan salah satu wujud apresiasi kepada para pegawai/pekerja atas kinerja dan dukungan dalam memaksimalkan perayaan hari raya bersama keluarga.
THR juga bukan hanya sekedar pembayaran namun juga instrument penting dalam menggerakan perekonomian nasional. Daya beli masyarakat secara otomatis mengalami peningkatan konsumsi dan investasi, sehingga pembayaran THR menjadi stimulus yang signifikan dengan konsep pengeluaran konsumsi dalam melakukan transaksi belanja di berbagai bidang. Masyarakat juga melakukan investasi setelah pemberian THR antara lain dengan membeli perhiasan (emas) menjelang hari raya maupun menyisihkan dana THR untuk kebutuhan jangka panjang.
Kenaikan daya beli masyarakat yang terjadi setelah penerimaan THR mendorong peningkatan aktivitas transaksi sehingga pembayaran THR menjadi stimulus ekonomi yang signifikan, terutama pada masa-masa menjelang dan sesudah hari raya Idul Fitri, ditambah dengan era saat ini di mana transformasi belanja konsumen melalui digital yang memudahkan belanja masyarakat sehingga meningkatkan belanja masyarakat karena dapat belanja dimana dan kapanpun
Sektor-sektor yang meningkat pembeliaannya antara lain bahan pokok makanan untuk keperluan sehari-hari, atau pembeliaan sembako yang biasanya di lakukan oleh masyarakat menjelang hari raya idul fitri, maupun pembelian takjil (snack berbuka puasa) dalam rangka mengoptimalkan semangat berbagi kepada sesama. Pembelanjaan atas barang tersebut dapat lakukan baik di toko ritel, pusat perbelanjaan maupun di mal-mal, sehingga meningkatkan pendapatan UMKM.
Wisata kuliner juga biasanya meningkat, banyak masyarakat yang melakukan buka bersama baik di warung, café, restoran maupun di hotel. Kenaikan aktivitas ini selain berdampak pada penjualan dan keuntungan bagi penjual juga menstimulus penciptaan lapangan pekerjaan pada sektor tersebut.
Menjelang hari raya, beberapa masyarakat ada yang melakukan renovasi rumah (memperindah rumahnya) maupun memberikan hadiah (parcel) lebaran, serta membeli baju baru maupun perlengkapan ibadah (mukena, sarung dan sajadah). Tentu saja lal ini berdampak selain peningkatan penjualan juga menciptakan inovasi bagi para penjual sebagai upaya untuk menaikan omzet penjualan
THR juga di gunakan oleh sebagian besar masyarakat untuk membeli tiket dalam rangka pulang kampung halaman masing-masing untuk merayakan hari raya bersama keluarga besar dan orang tua, sehingga hal ini juga berdampak peningkatan penjualan tiket dan tentu saja pada pembelian bahan bakar minyak untuk kendaraan dan pembayaran tol dalam perjalanan mudik.
Berdasarkan fakta tersebut, pembayaran THR membawa efek stimulus karena masyarakat mampu meningkatkan pengeluaran konsumsinya untuk hal-hal tersebut yang akan berdampak secara langsung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik dalam jangka pendek (melalui peningkatan penjualan maupun jangka panjang dengan adanya keninginan untuk menciptakan produk yang lebih inovatif.
Namun dibalik peningkatan permintaan konsumsi tesebut juga dapat menyebabkan terjadinya inflasi. Dengan asumsi banyaknya permintaan dapat mengakibatkan peningkatan harga. Memitigasi hal tersebut kolaborasi Pemerintah dengan Bank Indonesia melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) senantiasa berkoordinasi untuk memantau dan mengevaluasi harga-harga produk yang diindentifikasi menjadi penyebab terjadinya kenaikan harga (inflasi) di daerah.
Selain hal tersebut, untuk memitigasi kemacetan di jalan karena masyarakat bersamaan melakukan perjalanan ke kampung halaman masing-masing, Pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja dari homebase (WFHb menjelang dan sesudah hari raya, serta pengaturan jalan lalu lintas.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, sampai dengan tanggal 13 Maret 2026 KPPN Purwakarta menyalurkan THR sebesar Rp38.447.301.159,00 (tiga puluh delapan milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu seratus lima puluh Sembilan rupiah)
Semoga penyaluran THR tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan masyarakat yang bahagia, dengan adanya peningkatan konsumsi serta membangun kebersamaan dengan keluarga tercinta.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Purwakarta, Bapak Budi Utomo yang sekaligus menyampaikan paparan utama mengenai Kebijakan Pelayanan di KPPN Purwakarta, bagaimana Profesionalisme SDM dalam memberikan layanan, bagaimana Sarana dan Prasarana yang ada mendukung pelayanan, bagaimana Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang tersedia, bagaimana pemberian Konsultasi dilaksanakan demikian juga bagaimana mekanisme Pengaduan apabila ada permasalahan, serta apa saja Inovasi yang dibuat KPPN Purwakarta dalam rangka pelayanan prima. Disampaikan juga bagaimana tindak lanjut dari hasil Rekomendasi FKP 2024. Dalam pemaparannya, Budi Utomo didampingi oleh tiga pejabat KPPN lainnya yakni Muhamad Solikhin, Dagri Meifardo, dan Diyah Sri Astuti.






