Jalan Jenderal Sudirman No.99, Sanggau - 78516
Sanggau, 16 Juni 2020. Dalam kerangka penganggaran berbasis kinerja, capaian output merupakan salah satu ukuran untuk menilai bagaimana setiap anggaran yang dikelola dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan data dan informasi yang reliabel untuk mengukur perkembangan output belanja yang dikelola oleh Satker K/L sehingga dapat diketahui sejauh mana program dan kegiatan pemerintah telah mencapai sasaran yang ditetapkan. Hal tersebut penting untuk menentukan langkah antisipatif apa yang perlu dilakukan agar setiap target output dapat tercapai pada akhir periode, serta sebagai langkah evaluasi untuk merumuskan kebijakan di masa mendatang. Namun sejauh ini, isu terkait validitas data masih menjadi permasalahan yang perlu ditindaklanjuti segera, mengingat penerapan penganggaran berbasis kinerja telah diinisiasi sejak berlakunya paket undang-undang keuangan negara.
Beberapa langkah telah diambil untuk menyelesaikan isu validitas data tersebut. Pada tahun 2019, Dirjen Perbendaharaan melalui surat S-1827/PB/2019 tanggal 3 Desember 2019 mengimbau kepada seluruh Satker untuk melakukan pengisian data capaian output melalui aplikasi SAS dan SAKTI baik untuk periode tahun anggaran 2019 dan 2020. Dirjen Perbendaharaan juga menerbitkan nota nomor ND-980/PB/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang mengamanatkan KPPN untuk melakukan konfirmasi data capaian output. Substansi pada kedua surat tersebut pada dasarnya diarahkan untuk mendorong partisipasi dan kualitas data capaian output pada seluruh Satker, termasuk di dalamnya kualitas data output strategis yang menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat. Konfirmasi Capaian Output tahun 2019 telah mampu meningkatkan kualitas data yang diisi oleh Satker, meskipun dirasa masih belum optimal mengingat masih ditemukan data capaian output yang dinilai tidak wajar dengan jumlah yang cukup tinggi. Implikasinya adalah data capaian output belum sepenuhnya dapat diandalkan untuk dianalisis lebih lanjut dan menghasilkan rekomendasi atau tindak lanjut yang efektif.
Melanjutkan inisiatif aktivitas konfirmasi data capaian output tahun 2019, maka di tahun 2020, beberapa langkah diambil untuk terus mendorong perbaikan kualitas pengisian data capaian output. Pertama adalah dengan memasukkan indikator Konfimasi Capaian Output (KCO) sebagai salah satu objek penilaian dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, indikator KCO menilai tingkat validitas data capaian output, dilihat dari perbandingan antara jumlah data yang dinilai wajar (Terkonfirmasi) dengan seluruh data output yang dikelola. Kedua adalah dengan melakukan penyesuian proses bisnis dan sistem aplikasi yang terkait dengan proses pengisian data capaian output serta aktivitas konfirmasinya. Penyesuaian dilakukan pada aplikasi SAS, SAKTI, SAIBA, e-Rekon&LK, hingga OM-SPAN untuk mendukung proses pengisian dan konfirmasi data capaian output menjadi lebih kredibel. Dari sisi proses bisnis, penguatan peran KPPN melalui seksi Vera/VeraKI dan seksi PDMS/MSKI dalam melakukan monitoring dan konfirmasi data capaian output. Olehkarena itu dalam kaitannya dengan edukasi kepada satker, KPPN Sanggau telah melakukan Bimtek Persiapan Pelaksanaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Capaian Output Tahun 2020 melalui vidcon Zoom KPPN dengan dihadiri
Perbaikan yang dilakukan dari sisi proses bisnis dan sistem aplikasi merupakan langkah perbaikan berkelanjutan dalam mendukung penerapan penganggaran berbasis kinerja. Inisiasi perbaikan tersebut tentunya harus diikuti dengan peningkatan pemahaman dari Satker terkait proses bisnis serta teknis pengoperasian sistem aplikasinya. Untuk itu, Petunjuk Teknis Pengisian Data Capaian Output ini disusun agar dapat digunakan sebagai media peningkatan kapasitas pengelola keuangan dalam rangka pengisian data capaian output Satker.
Sanggau, 14 Agustus 2020, Kebijakan Pembayaran Gaji-13 kepada ASN, TNI dan Polri merupakan stimulus Pemerintah dalam menggerakkan perekonomian untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini dalam keadaan lesu akibat pandemi COVID19 disamping juga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anak sekolah dalam tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020, KPPN Sanggau telah melaksanakan pembayaran Gaji Ke-13 kepada seluruh Pegawai ASN, Anggota Polri untuk 58 Satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Sanggau pada Kabupaten Sanggau, Landak dan Sekadau sebesar Rp5.9 Milyard pada hari Senin 10 Agustus 2020.
Untuk memastikan pembayaran Gaji-13 tepat tepat waktu tanggal 10 Agustus 2020 sesuai Arahan Menteri Keuangan, Kepala KPPN Sanggau Bulus Lumban Gaol melalui surat tanggal 5 Agustus 2020 telah memberitahukan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja lingkup kerja KPPN Sanggau untuk segera mengajukan SPM Gaji 13 kepada KPPN Sanggau. Untuk mempercepat proses penyelesaian Gaji 13 satuan kerja Bulus Lumban Gaol juga memerintahkan pegawai untuk masuk kantor dan menerima layanan penerimaan SPM Gaji 13 pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8-9 Agustus 2020.
Seluruh proses penerimaan SPM satuan kerja ke KPPN Sanggau dilakukan secara online melalui aplikasi eSPM sehingga tidak perlu tatap muka dan datang ke KPPN Sanggau. Seluruh pembayaran gaji 13 dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu meskipun proses pengambilan data pada server aplikasi GPP meningkat pada saat itu.
Sanggau - APBN memiliki peranan penting bagi perekonomian suatu daerah. Pagu belanja barang dan modal pada APBN 2019 untuk wilayah pembayaran KPPN Sanggau mencapai 1,202 Triliun diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian Kabupaten Sanggau, Landak, dan Sekadau. KPPN selaku ujung tombak Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan APBN harus berperan aktif dalam proses penyerapan anggaran pada satuan kerja. Semakin cepat belanja produktif terealisasi, semakin terasa pula peran pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 kepada seluruh satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Sanggau pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 bertempat di Aula KPPN Sanggau. Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Sanggau, Ika Hermini Novianti, dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan terkait pengaturan-pengaturan khusus terkait pengelolaan anggaran sehingga tidak dapat hanya dilakukan oleh satu pihak saja melainkan perlu kerjasama yang baik dari semua pihak. Pada kegiatan ini terdapat dua materi yang disampaikan masing-masing disampaikan oleh Phelips Purba (Pelaksana Seksi PDMS) dan Ricko Adi (TMR KPPN Sanggau) sebagai narasumber. Materi yang disampaikan pada sesi pertama yaitu terkait Reviu Hasil IKPA 2018 KPPN Sanggau. Pada sesi ini, narasumber (Phelips Purba) menjelaskan kembali apa itu IKPA beserta indikator-indikator apa saja yang dinilai dalam IKPA. Hal tersebut bertujuan menyegarkan kembali ingatan seluruh bendahara satker tentang IKPA sekaligus memberikan informasi baru kepada para bendahara yang baru ditunjuk pada Tahun 2019. Selain itu, dijelaskan pula bagaimana formulasi perhitungan nilai dan target capaian pada setiap indikator beserta bagaimana cara meningkatkan nilai IKPA setiap bulannya. Setelah memaparkan seluruh informasi mengenai IKPA, narasumber memperlihatkan nilai capaian IKPA KPPN Sanggau selaku Kuasa BUN pada Tahun 2018 yang mana angka tersebut merupakan sumbangan dari nilai IKPA semua sater KPPN Sanggau. Dalam kesempatan tersebut, narasumber mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh satker atas kerjasama dalam pengelolaan anggaran selama Tahun 2018 sehingga nilai IKPA KPPN berkategori sangat baik dan mengajak seluruh satker untuk kembali bekerja sama meningkatkan nilai IKPA pada Tahun 2019 khususnya untuk beberapa indikator yang perlu mendapatkan perhatian khusus seperti Pengelolaan UP, Halaman III DIPA, serta Realisasi Anggaran. Pada sesi kedua, materi yang disampaikan adalah mengenai Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-66/MK.05/2019. Pada materi ini, narasumber (Ricko Adi) menjelaskan tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran Satker yang terbagi atas enam poin utama yaitu DIPA, Data Kontrak dan Supplier, Uang Persediaan, Perencanaan Kas, Tagihan dan Penyampaian SPM, serta Pagu Minus dan Bansos. Pada masing-masing poin tersebut terdapat ketentuan-ketentuan maupun kebijakan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan secara baik oleh satker agar pelaksanaan anggaran berjalan efektif dan efisien. Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan seluruh pengelola anggaran baik KPPN maupun para stakeholders dapat berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan memastikan pengelolaan APBN 2019 dapat berjalan lancar dan sebagaimana mestinya sehingga manfaat APBN dapat dirasakan secara cepat dan tepat oleh masyarakat.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau
Jalan Jenderal Sudirman No.99 Sanggau - 78516
Tel: (0564) 23300