Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Platform Pembayaran Pemerintah: Era Baru Transaksi Keuangan Negara yang Lebih Mudah dan Transparan

oleh Firman Adi Prabowo

PTPN Penyelia KPPN Semrang I

 

Pada tahun 2024 lalu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) beserta PT Telkom Indonesia Tbk dan PT PLN (Persero) telah meluncurkan sebuah inovasi besar dalam pengelolaan keuangan negara: yaitu Pilotting Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Inisiatif ini merupakan langkah maju untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih modern, efisien, dan transparan, serta membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sejarah Singkat Platform Pembayaran Pemerintah

Menyadari kebutuhan akan efisiensi dan akuntabilitas, pemerintah terus berupaya melakukan modernisasi sistem. Platform Pembayaran Pemerintah hadir sebagai puncak dari upaya ini, memanfaatkan teknologi digital untuk merampingkan seluruh proses pembayaran, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana. Ini adalah lompatan besar dari metode konvensional menuju era pembayaran yang serba digital.

Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) berfungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik yang bertujuan agar pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran. Hal tersebut menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang menyediakan dan mengelola core system pembayaran pemerintah (SPAN, SAKTI, Gaji Web).

Salah satu fitur utama PPP adalah scheduled payment, yaitu sistem pembayaran terjadwal yang mengurangi ketergantungan pada proses manual. Misalnya, untuk belanja operasional seperti tagihan listrik dan telekomunikasi, pemerintah tidak lagi perlu mengurus pembayaran satu per satu secara manual. Melalui integrasi antara PLN dan Telkom dengan sistem DJPb, pembayaran dilakukan secara otomatis berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian, bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi potensi keterlambatan pembayaran yang bisa berdampak pada layanan publik.

Pengembangan Platform Pembayaran Pemerintah tidak dilakukan tanpa dasar. Inovasi ini didukung oleh berbagai regulasi yang memastikan legalitas dan keamanannya. Seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 yang mengatur uji coba pembayaran melalui platform ini serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023, yang menjabarkan secara teknis pelaksanaan belanja pegawai dan operasional dalam sistem ini serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 2/KM.5/2024 tentang Pelaksanaan Piloting Pembayaran Belanja Jasa Listrik dan Belanja Jasa Telekomunikasi dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dasar hukum ini menjadi jaminan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui platform ini sah dan terjamin keamanannya, memberikan ketenangan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Bagaimana Platform Pembayaran Pemerintah berkerja?

Sistem elektronik untuk pembayaran belanja jasa listrik dan jasa telekomunikasi menggunakan interkoneksi sistem antara Core System (SPAN dan SAKTI), Sistem Mitra (PT PLN dan Telkom) dan Sistem Monitoring.

Pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi dilaksanakan setelah terdapat interkoneksi antara Sistem Mitra dengan SAKTI. Satker mendaftarkan atau melakukan perubahan nomor identitas pelanggan dan/atau nomor telepon yang dimiliki Satker melalui perekaman referensi data pelanggan pada SAKTI yang dapat dilakukan pada dilakukan pada periode tanggal 21 (dua puluh satu) sampai dengan tanggal terakhir sebelum bulan pembayaran.

Informasi tagihan untuk belanja jasa listrik dan/atau belanja jasa telekomunikasi disiapkan oleh Pihak Mitra di Sistem Mitra paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan atas dasar nomor identitas pelanggan dan/atau nomor telepon yang terdaftar dalam Sistem Mitra. Tagihan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat informasi nomor identitas pelanggan dan/atau nomor telepon, bulan tagihan, dan nilai tagihan dan nilai tagihan termasuk tagihan atas tunggakan yang belum dibayar oleh Satker.

Satker melakukan pengecekan data tagihan jasa listrik dan/atau jasa telekomunikasi yangtelah disediakan oleh Pihak Mitra pada Aplikasi SAKTI dengan memperhitungkan ketersediaan dana dalam DIPA. Tagihan yang dipilih menjadi dasar penerbitan SPP oleh PPK. Dan dilanjutkan proses pembuatan SPM oleh PPSPM. Atas dasar pengajuan SPM paling lambat tanggal 13, KPPN akan menerbitkan SP2D pembayaran secara otomatis pada tanggal 18 setiap bulannya.

Seluruh proses ini terintegrasi secara digital, meminimalisir interaksi manual dan mempercepat siklus pembayaran secara signifikan.

Manfaat Nyata Platform Pembayaran Pemerintah bagi Masyarakat

  1. Simple

Simplifikasi proses bisnis transaksi pembayaran pemerintah dilakukan melalui interkoneksi core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring. Kegiatan entry data layanan platform dilakukan secara single entry. Kegiatan transaksi pembayaran pemerintah melalui platform dilakukan secara digitalisasi

  1. Data Analytics

Data transaksi pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dilintaskan dan dicapture melalui Dashboard Platform. Data transaksi digital yang berisi informasi belanja pemerintah tersebut, dapat diolah dianalisis untuk mendukung pemerintah dalam pengambilan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.

  1. Transparent

Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dilakukan secara transparan melalui pengaturan schedule payment, pengawasan proses dan kepatuhan pembayaran, kegiatan rekonsiliasi pra dan pasca settlement, pelacakan histori transaksi melalui audit trail, dan penyimpanan dalam repository dalam bentuk digital.

  1. Effective

Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dapat memberikan manfaat bagi internal Ditjen Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan bermanfaat bagi pihak eksternal seperti kementerian/lembaga dan pihak mitra. Manfaat bagi Ditjen Perbendaharaan selaku BUN antara lain mendukung pengelolaan kas dan akurasi kepastian transaksi pembayaran. Manfaat bagi pihak eksternal antara lain kementerian/lembaga dapat fokus pada penyelesaian tusi utama, dan kepastian waktu & jumlah bagi penerima pembayaran.

 

Platform Pembayaran Pemerintah adalah bukti komitmen pemerintah untuk terus berinovasi demi tata kelola keuangan negara yang lebih baik. Ini bukan sekadar sistem baru, melainkan fondasi penting untuk membangun Indonesia yang lebih efisien, transparan, dan sejahtera.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search