Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Tata Cara Pemenuhan Sertifikasi Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar

(PPSPM) 

Fauzan Mustofa

PTPN Mahir KPPN Semarang I

 

Sesuai PMK 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjelaskan masa peralihan pemenuhan sertifikasi kompetensi tersebut berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.  Masa peralihan tersebut memberikan kemudahan bagi peserta penilaian kompetensi untuk memperoleh sertifikat dibandingkan masa implementasi penuh pada 1 Januari 2026 nanti. Beberapa mekanisme perolehan sertifikasi pada  masa peralihan ini adalah sebagaimana berikut:

1. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK dengan ketentuan:

  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
  4. memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya.

2. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM dengan ketentuan:

  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
  4. memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya.

3. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan:

  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  4. menduduki jabatan PPK;
  5. memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa; dan
  6. merangkap Jabatan Struktural atau memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat 2 (dua) tahun.

4. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan dengan ketentuan:

  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  4. menduduki jabatan PPK;
  5. memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa;
  6. tidak merangkap Jabatan Struktural;
  7. memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun; dan
  8. mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan.

5. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK dengan ketentuan:

  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  4. menduduki jabatan PPK;
  5. merangkap Jabatan Struktural;
  6. tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barang/jasa dan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
  7. mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK.

6. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan ketentuan:

  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  4. menduduki jabatan PPSPM;
  5. merangkap Jabatan Struktural;
  6. tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
  7. mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM.

7. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK dengan ketentuan:

  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  4. menduduki jabatan PPK;
  5. memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat 2 (dua) tahun; dan
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PPK

8. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK dengan ketentuan:

  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  4. menduduki jabatan PPK;
  5. memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun;
  6. mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK;dan
  7. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PPK.

9. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM dengan ketentuan:

  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  4. menduduki jabatan PPSPM;
  5. memiliki pengalaman sebagai PPSPM paling singkat 2 (dua) tahun; dan
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PPSPM.

10. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan ketentuan:

  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  4. menduduki jabatan PPSPM;
  5. memiliki pengalaman sebagai PPSPM kurang dari 2 (dua) tahun;
  6. mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM; dan
  7. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PPSPM.

11. Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau sederajat, yang pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 berlaku telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM dan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi.

Mekanisme perolehan sertifikasi kompetensi pada masa peralihan berlaku selama 6 tahun sejak PMK 211 Tahun 2019 ditetapkan yaitu pada 31 Desember 2019, Sehingga mulai 1 Januari 2026 berlaku masa implementasi penuh dimana setiap mekanisme perolehan sertifikat harus melalui Uji Kompetensi.

Segala sesuatu terkait perolehan sertifikat kompetensi di atas diajukan melakukan aplikasi SIMASPATEN yang dapat diakses pada laman simaspaten.kemenkeu.go.id dan peserta penilaian kompetensi PPK/PPSPM yang akan menggunakan menggunakan mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan maka dapat mendaftar pada tautan bit.ly/SWIPe-AP. Setelah melakukan pendaftaran dan lulus pelatihan maka sertifikat dapat dilakukan konversi ke Sertifikat Kompetensi melalui aplikasi SIMASPATEN sampai dengan 31 Desember 2025.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search