Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Urgensi Sertifikasi Bendahara dalam Menjaga Keuangan Negara

Fauzan Mustofa

PTPN Mahir

 

Peran bendahara pengeluaran sangat krusial dalam pengelolaan keuangan negara pada satuan kerja. Sebagai pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana persediaan untuk belanja negara, bendahara pengeluaran menempati posisi strategis dalam seluruh siklus anggaran belanja negara.

Setiap rupiah dana yang dikelola oleh bendahara wajib dicatat dan dikelola secara tertib agar dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Dalam konteks ini, penerapan sistem transaksi non-tunai (cashless) melalui pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah dan Cash Management System menjadi instrumen penting untuk membantu bendahara memantau setiap transaksi keuangan. Penggunaan sistem tersebut secara signifikan menekan risiko penyalahgunaan dan kehilangan kas, dimana pada transaksi tunai memiliki potensi risiko lebih besar.

Namun, sistem yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. Oleh karena itu, bendahara perlu dibekali dengan kompetensi yang memadai, salah satunya diwujudkan melalui sertifikasi bendahara. Sertifikasi ini menjadi penanda bahwa bendahara yang ditunjuk benar-benar memiliki kemampuan, pemahaman, dan integritas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

Kompetensi Bendahara

Ketentuan mengenai kompetensi bendahara secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja pengelola APBN wajib memiliki Sertifikat Bendahara.

Sertifikasi bendahara menjadi bukti bahwa seorang bendahara telah memenuhi standar kompetensi umum dan kompetensi inti yang dipersyaratkan. Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2017 diatur bahwa terdapat enam standar kompetensi umum dan sembilan standar kompetensi inti bagi bendahara penerimaan, serta delapan belas kompetensi inti bagi bendahara pengeluaran. Pengaturan kompetensi yang rinci dan spesifik ini menunjukkan betapa strategisnya peran bendahara dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Sejalan dengan itu, kewajiban sertifikasi bendahara telah diberlakukan secara penuh sejak tahun 2021 bagi seluruh pengelola keuangan APBN. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap dana negara dikelola oleh pejabat yang profesional, berintegritas, dan memahami regulasi keuangan negara secara menyeluruh.

Tata Cara Perolehan Sertifikasi Bendahara

Dalam proses perolehan sertifikasi bendahara, setiap bendahara atau calon bendahara diwajibkan untuk mendaftar melalui aplikasi SIMASPATEN yang dapat diakses pada laman simaspaten.kemenkeu.go.id. Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta akan dijadwalkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) secara daring, yang dilanjutkan dengan ujian diklat. Tahapan berikutnya adalah mengikuti ujian sertifikasi sebagai penentu kelulusan akhir.

Rangkaian proses yang relatif panjang tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kompetensi bendahara. Proses ini tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan menjadi mekanisme pengendalian mutu agar bendahara yang bertugas benar-benar siap menjalankan amanah pengelolaan keuangan negara.

Pada akhirnya, sertifikasi bendahara merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan. Setiap rupiah uang negara yang dikelola tidak hanya harus tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Penulis : Fauzan Mustofa

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search