KPPN Perkuat Peran Kawal Kompetensi PPK dan PPSPM di Garis Finish Melalui Refreshment Nasional 2025
Firman Adi Prabowo
PTPN Penyelia KPPN Semarang I
Memasuki bulan terakhir di tahun 2025, suasana di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah tampak lebih intens dari biasanya. Bukan sekadar mengejar tenggat penyerapan anggaran, namun ada isu krusial yang menyangkut eksistensi operasional instansi di tahun depan: Mandat Sertifikasi Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Mulai 1 Januari 2026, era "pejabat tanpa sertifikat" resmi berakhir. Kebijakan ini merupakan puncak dari masa transisi enam tahun yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan. Di tengah urgensi ini, peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjadi kunci utama sebagai fasilitator bagi ribuan pengelola keuangan di seluruh Indonesia.
Landasan hukum kebijakan ini tidaklah lahir kemarin sore. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM telah memberikan peta jalan yang jelas. Dalam Pasal 32, pemerintah secara bijak memberikan masa transisi selama 6 tahun sejak aturan ini diundangkan pada akhir 2019.
Tujuannya jelas: memberikan waktu bagi para pejabat untuk meningkatkan kompetensinya. Namun, Desember 2025 adalah pemberhentian terakhir. Tanpa memiliki gelar PNT (PPK Negara Tersertifikasi) atau SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi), seorang pejabat secara sistemik akan terblokir dari aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Artinya, mereka tidak akan bisa menerbitkan komitmen ataupun memerintahkan pembayaran, yang berujung pada lumpuhnya pelayanan publik di Satker tersebut.
Di tengah kepanikan administratif yang mungkin terjadi, KPPN hadir bukan hanya sebagai pengawas, melainkan sebagai fasilitator utama. Peran KPPN dalam Refreshment Nasional Desember 2025 ini mencakup beberapa aspek vital:
- Garda Terdepan Asistensi: KPPN di seluruh daerah bertindak sebagai pusat informasi dan pendampingan bagi Satker yang pejabatnya belum bersertifikat. Melalui Customer Service Officer (CSO), KPPN memastikan setiap kendala pendaftaran di aplikasi SIMASPATEN dapat teratasi dengan cepat.
- Verifikator Validitas Data: KPPN bertanggung jawab memverifikasi prasyarat para peserta Refreshment. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang dapat mengikuti mekanisme pengakuan kompetensi, sehingga integritas gelar PNT/SNT tetap terjaga.
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kesiapan Satker: KPPN secara aktif memetakan Satker mana saja di wilayah kerjanya yang masih memiliki pejabat tanpa sertifikat. Langkah proaktif ini dilakukan agar tidak ada "kejutan pahit" di awal Januari 2026 saat proses pencairan gaji atau belanja modal terkendala syarat administratif.
- Edukasi Regulasi Terbaru: Dalam kegiatan refreshment, KPPN seringkali dilibatkan untuk memberikan update kebijakan terkini, memastikan bahwa sertifikasi bukan hanya soal gelar, tapi soal pembaruan pemahaman aturan main keuangan negara.
Mengapa Refreshment Nasional di bulan Desember ini begitu penting? Bagi pejabat yang sudah menjabat selama masa transisi, refreshment adalah mekanisme "pengakuan" yang lebih sederhana dibandingkan harus mengikuti ujian kompetensi dari nol. Ini adalah investasi waktu yang sangat kecil dibandingkan risiko yang akan dihadapi jika abai. Pejabat yang bersertifikat memiliki perlindungan administratif yang lebih kuat. Mereka diakui oleh negara sebagai profesional yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Secara lebih luas, kewajiban sertifikasi ini membawa manfaat yang jauh melampaui sekadar kepatuhan aturan:
- Standardisasi Nasional: Memastikan kualitas pengelola keuangan di pelosok daerah setara dengan mereka yang ada di pusat.
- Keamanan Hukum bagi Pejabat: Dengan sertifikat kompetensi, pejabat memiliki landasan kuat bahwa tindakannya didasarkan pada pemahaman regulasi yang teruji, sehingga meminimalisir risiko temuan pemeriksaan oleh BPK atau Itjen.
- Efisiensi dan Akurasi: Pejabat yang kompeten berarti minim kesalahan administratif dalam pengajuan SPM, yang secara langsung mempercepat arus kas dan efektivitas belanja negara.
Januari 2026 akan menjadi pembuktian bagi birokrasi Indonesia yang lebih profesional. Refreshment Nasional di Desember 2025 adalah panggilan terakhir bagi seluruh PPK dan PPSPM untuk melegitimasi peran mereka.
Bagi Satuan Kerja, koordinasi intensif dengan KPPN mitra kerja masing-masing adalah langkah mutlak yang harus diambil saat ini. Jangan biarkan roda pelayanan publik terhenti hanya karena kelalaian dalam mengurus administrasi kompetensi. Saatnya bergerak, bersertifikat, dan mengawal APBN dengan lebih bermartabat.


