Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Berita

Seputar Kanwil DJPb

FGD SAKTI Modul Pembayaran (Belanja Pegawai) dan Sosialisasi PMK Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP Secara Elektronik

  

PMK Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP Secara Elektronik, diterbitkan karena adanya urgensi penerbitan dan pengesahan surat keterangan mengenai penghentian pembayaran dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu dalam rangka menyesuaikan perkembangan teknologi dan memberikan kemudahan dalam pembayaran gaji/penghasilan bagi pegawai yang pindah atau diberhentikan. Pada era transformasi digital, tentunya diperlukan penerbitan dan pemrosesan surat secara digital untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless). Penerbitan dan pengesahan SKPP dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi. Aplikasi gaji tersebut berupa Aplikasi GPP/BPP/DPP, aplikasi gaji modul Satker dan aplikasi gaji modul KPPN.

Kamis (9/3) KPPN Semarang I menyelenggarakan FGD terkait SAKTI Modul pembayaran dan Sosialisasi PMK Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP Secara Elektronik. FGD SAKTI dan Sosialisasi PMK Nomor 178/PMK.05/2022 dilaksanakan dalam dua sesi, yang terbagi atas sesi pagi bagi satker non kepolisian dan sesi siang bagi satker kepolisian. Diharapkan pada Bulan April satker sudah mulai pilloting penerbitan SKPP elektronik.

Namun, dalam kondisi tertentu penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara nonelektronik. Kondisi tertentu tersebut tercantum dalam ketentuan lain-lain pada Pasal 29 ayat (2), meliputi:

  1. tidak terdapat basis data pembayaran gaji pada aplikasi gaji;
  2. terjadi gangguan interkoneksi sistem antara aplikasi gaji dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero); dan
  3. terjadi keadaan lain yang menyebabkan tidak dapat dijalankannya penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search