Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Lokasi dan waktu pengumpulan data dilakukan secara online melalui media google form yang disebarkan di grup satker Pengisian kuesioner dilakukan mandiri oleh setiap responden yang pernah menerima layanan pada periode Juli-Desember (Semester 2) Tahun 2023.
Total penerima layanan pada KPPN Semarang Idalam kurun waktu satu tahun/semesteran adalah sebanyak 127 satker. Selanjutnya,responden dipilih secara acak darisetiap jenis layanan. Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang diperoleh yaitu 96orang responden, dengan rincian sebagai berikut :
Indeks Kepuasan Masyarakat (Unit Layanan dan Per Unsur Layanan)