Kegiatan Internalisasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Pelatihan Audit Internal pada KPPN Tipe A1 Semarang I dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 bertempat di ruang front office KPPN Semarang I, dan diikuti oleh seluruh pegawai/ pejabat KPPN Semarang I. Diawali dengan penayangan video antikorupsi dan sharing session antikorupsi dengan tema cermin integritas oleh Bapak Dwi Supriyatno, yang merupakan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Dana Rakca Kementerian Keuangan
Selanjutnya disampaikan Internalisasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Pelatihan Audit Internal oleh Bapak Suwajianto, Kepala KPPN Semarang I dan Bapak Eko Supriyanto. SMAP ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang menjadi pedoman organisasi dalam mencegah penyuapan. Selain SMM ISO 9001:2015, untuk memperkuat sistem manajemen anti penyuapan pada seluruh unit vertikal lingkup DJPb akan dilaksanakan implementasi SMAP ISO 37001:2016 pada seluruh Kantor Wilayah DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Sistem Manajemen ISO SMAP 37001:2016 disusun oleh 10 (sepuluh) klausul utama.
Dengan adanya internalisasi ISO 37001:2016 ini, diharapkan seluruh pejabat/pegawai KPPN Tipe A1 Semarang I dapat lebih memahami ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.