Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM KPPN Semarang I.
Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang diperoleh yaitu 96 orang responden, dengan rincian sebagai berikut :
Indeks Kepuasan Masyarakat (Unit Layanan dan Per Unsur Layanan)
Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama Semester I tahun 2024 mulai Januari sampai dengan Juni 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pelaksanaan pelayanan publik KPPN Semarang I secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang A dengan nilai SKM 98,82. Nilai SKM KPPN Semarang I menunjukkan konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun 2021 sampai tahun 2024.
Unsur pelayanan yang termasuk tiga unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu waktu penyelesaian pelayanan, prosedur , dan produk.
Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Biaya/arif dengan nilai 5, produk serta persyaratan , perilaku dan pengaduan.