Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Hasil Survei Kepuasan Satuan Kerja Terhadap Layanan KPPN Tipe A1 Semarang I Periode Triwulan I Tahun 2025

Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada KPPN Semarang I Triwulan I Tahun 2025 dilakukan secara terpusat/serentak bersama seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui elektronik Survei Pengguna Layanan (e-SKPL). Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam penentuan responden, terlebih dahulu ditentukan jumlah layanan (jumlah pemohon) dari seluruh jenis pelayanan pada KPPN Semarang I. Responden pelaksanaan survei e-SKPL respon cepat Triwulan I Tahun 2025 adalah sebanyak 20 responden yang sudah mewakili semua pelayanan di KPPN dengan rincian sebagai berikut:

Indeks Kepuasan Masyarakat (Unit Layanan dan Per Unsur Layanan)

Pengolahan data SKM menggunakan Ms Excel dan diperoleh hasil sebagai berikut :

 Tren tingkat kepuasan penerima layanan dapat menggambarkan kinerja pelayanan suatu unit secara berkala. Tren tingkat kepuasan penerima layanan KPPN Semarang I dapat dilihat melalui grafik berikut: 

Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama Triwulan I tahun 2025 mulai Januari sampai dengan Maret 2025, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pelayanan publik KPPN Semarang I secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang A dengan nilai SKM 98,78. Nilai SKM KPPN Semarang I menunjukkan konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik meskipun hasilnya turun dibandingkan dengan tahu lalu yang disebabkan karena perubahan prosedur dan mekanisme pelaksanaan survei dimana untuk tahun 2025 secara serentak di unit vertikal DJPB dengan responden minimal 10 yang mewakili seluruh layanan KPPN.
  • Unsur pelayanan yang termasuk tiga unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu waktu penyelesaian pelayanan, produk dan pengaduan.
  • Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Persyaratan, Biaya/arif dan sarpras dengan nilai 5,00.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search