![]() |
![]() |
Kamis, 22 Mei 2025 dilaksanakan Sosialisasi Pesan/Nilai-Nilai Antikorupsi Tahun 2025, bertempat di aula KPPN Semarang I dan diikuti oleh seluruh Pejabat/Pegawai KPPN Semarang I.
Sosialisasi pesan/nilai-nilai antikorupsi kepada pihak internal pegawai merupakan salah satu bentuk realisasi rencana kerja Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tahun 2025, sekaligus bagian dari penguatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, utamanya pada KPPN Semarang I.
Kegiatan ini diawali dengan penanyangan video antikorupsi, selanjutnya disampaikan materi Sosialisasi antikorupsi oleh Bapak Suwajianto, Kepala KPPN Semarang I selaku pimpinan unit/lini pertama. Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak dan melaporkan penolakan maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun. Semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu (Larangan dan Kewajiban ASN sesuai PP 94 tahun 2021) dan masih menjadi kewenangan Kemenkeu perlu dilaporkan ke saluran pelaporan gratifikasi
Kegiatan sosialisasi pesan/nilai-nilai antikorupsi harus dilaksanakan secara berulang dan berkelanjutan agar integritas dapat menjadi suatu budaya. Seluruh pegawai diharapkan dapat menjaga sikap dan budaya integritas dan mengambil bagian dalam usaha pemberantasan korupsi yang merupakan musuh bersama. Dengan adanya penguatan budaya integritas, akan membentuk pribadi, utamanya insan treasury yang senantiasa menjaga sikap dan budaya integritas dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.