Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada KPPN Semarang I Triwulan III Tahun 2025 dilakukan secara terpusat/serentak bersama seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui elektronik Survei Pengguna Layanan (e-SKPL). Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam penentuan responden, terlebih dahulu ditentukan jumlah populasi penerima layanan (jumlah pemohon) dari seluruh jenis pelayanan pada KPPN Semarang I. Responden pelaksanaan survei e-SKPL respon cepat Triwulan III Tahun 2025 adalah sebanyak 55 responden yang sudah mewakili semua pelayanan di KPPN dengan rincian sebagai berikut:
Indeks Kepuasan Masyarakat (Unit Layanan dan Per Unsur Layanan)
Tren tingkat kepuasan penerima layanan dapat menggambarkan kinerja pelayanan suatu unit secara berkala. Tren tingkat kepuasan penerima layanan KPPN Semarang I dapat dilihat melalui grafik berikut:


