Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada KPPN Semarang I Triwulan IV Tahun 2025 dilakukan secara terpusat/serentak bersama seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui elektronik Survei Pengguna Layanan (e-SKPL). Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam penentuan responden, terlebih dahulu ditentukan jumlah populasi penerima layanan (jumlah pemohon) dari seluruh jenis pelayanan pada KPPN Semarang I. Responden pelaksanaan survei e-SKPL respon cepat Triwulan III Tahun 2025 adalah sebanyak 73 responden yang sudah mewakili semua pelayanan di KPPN dengan rincian sebagai berikut:

Indeks Kepuasan Masyarakat (Unit Layanan dan Per Unsur Layanan)

Tren tingkat kepuasan penerima layanan dapat menggambarkan kinerja pelayanan suatu unit secara berkala. Tren tingkat kepuasan penerima layanan KPPN Semarang I dapat dilihat melalui grafik berikut:

Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama periode Triwulan IV Tahun 2025, dapat disimpulkan sebagai berikut:
• Pelaksanaan pelayanan publik KPPN Semarang I secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang A (Sangat Baik) dengan nilai SKM 4,96. Dengan demikian, nilai SKM KPPN Semarang I menunjukkan konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun 2022 hingga 2025.
• Unsur pelayanan yang termasuk tiga unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu Jangka Waktu, sarana prasarana dan pengaduan.
• Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu kompetensi, prosedur dan Layanan Online


