Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-586/PB.2/2024 tanggal 14 Mei 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, Satuan Kerja agar dapat memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas.
2.Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proses rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat dilaksanakan mulai bulan Mei 2024
b. SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024.
3. Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
4. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2024 dan tata cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI, Download Disini.


