Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang sebagai salah satu instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuanag RI mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban negara serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam Rangka pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada tahun 2020 serta penegasan atas ketentuan gratifikasi, Kami berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik dan integritas yang tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada semua Pengguna Jasa Layanan. Untuk melaksanakan komitmen tersebut kami mohon dukungan kepada seluruh Pengguna Jasa Layanan KPPN Sidikalang untuk tidak memberikan pemberian apapun baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Kami.
#MengawalAPBNIndonesiaMaju #WBK #WBBM








