Dalam mendukung keberhasilan implementasi Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, serta sebagai pelaksanaan Diktum Ketujuh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025, telah dibentuk Duta Transformasi Kementerian Keuangan Tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.01/2020. Duta Transformasi Kementerian Keuangan Tahun 2020 pada Ditjen Perbendaharaan sebanyak 266 orang, meliputi : 42 Change Agent (1 orang pejabat eselon III) dan 224 Lighthouse Team (1 orang pejabat eselon IV atau pelaksana yang ditunjuk pada unit masing-masing.
Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-566/PB.7/2020 hal Penyampaian KMK No. 60/KMK.01/2020 hal Penetapan Duta Transformasi Kementerian Keuangan Tahun 2020 dan Penyampaian Program Kerja Duta Transformasi pada Ditjen Perbendaharaan Tahun 2020, Duta Transformasi Kementerian Keuangan tahun 2020 sebagaimana tersebut di atas memiliki tugas sebagai berikut :
- Melakukan sosialisasi dan membantu terlaksananya proses perubahan dalam kaitannya dengan implementasi Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kementerian Keuangan di lingkungan unit kerja masing-masing;
- Mengumpulkan umpan balik (feedback) terkait implementasi Program RBTK, baik yang berasal dari pemangku kepentingan internal maupun eksternal Kementerian Keuangan;
- Berpartisipasi dalam kegiatan RBTK, baik yang diselenggarakan oleh Tim RBTK Pusat (Central Transformation Office/CTO) maupun Tim RBTK Unit (Project Management Office/PMO DJPb);
- Menjadi penghubung CTO dan PMO DJPb dengan pegawai Kementerian Keuangan dalam menyampaikan pesan perubahan dan pelaksanaan Program RBTK;
- Menjadi panutan (role model) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menerapkan inisiatif dan menunjukkan pola pikir yang semakin berfokus pada layanan pelanggan sebagai bentuk dukungan terhadap Program RBTK;
- Menjadi panutan (role model) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Kode Perilaku PNS sebagai perwujudan budaya Kementerian Keuangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Change Agent dan Lighthouse Team di setiap lingkup Eselon II agar bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan program kerja, baik yang ditetapkan oleh CTO dan/atau PMO DJPb. Selain itu, Duta Transformasi dapat melaksanakan program lainnya yang sifatnya menjadi nilai tambah dan mendukung upaya penyampaian pesan perubahan dan pelaksanaan Program RBTK.




