Melisa Lubis, pelaksana Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang selaku narasumber pada GKM kali ini, beliau membahas tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III yang akhir-akhir ini menjadi perhatian khusus di KPPN Sidikalang khususnya bagi seksi Bank. Beliau menyampaikan dalam penyaluran Dana Desa menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat tiga syarat penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020, yaitu peraturan bupati/wali kota, peraturan desa, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Hal yang perlu diperhatikan dan dipastikan kebenarannya dalam peraturan bupati antara lain jumlah dana, rincian perhitungan, jumlah desa, dan data lainnya yang jika tidak tepat maka KPPN tidak dapat melakukan penyaluran. Sama seperti peraturan desa, peraturan bupati juga perlu diperiksa kebenarannya, yaitu tanda tangan, cap stempel dan nama kabupaten/desa. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya berisi tentang realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2019.
Melisa melanjutkan bahwa terdapat beberapa permasalahan beserta hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait penyaluran dana desa tahap III di KPPN Sidikalang, antara lain set-up user PPK dan PPSPM, pemotongan dana desa atas penyaluran sebelumnya, evaluasi Perbup, proyeksi penyaluran, rekonsiliasi sisa dana desa serta penyaluran dana desa tahap II kabupaten Pakpak Bharat yang belum seluruh desa. Berhubung adanya pergantian kepala seksi Bank dan VERA KI di KPPN Sidikalang maka akan ada perubahan user PPK dan PPSPM. Proses set-up user PPK dan PPSPM perlu dilakukan secepat mungkin sebelum nantinya melanjutkan proses penyaluran dana desa di kedua seksi tersebut. Sebelum menyetujui dan membuat SPP dan SPM dana desa, perlu dilakukan evaluasi data desa yang ada di peraturan bupati (PerBup). Penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Kabupaten Pakpak Bharat belum terlaksana untuk seluruh desa karena adanya informasi bahwa di Kabupaten Pakpak Bharat, kepala desa perlu mengajukan terlebih dahulu surat permintaan kepada Pemda terkait Dana Desa, dimana hal ini tidak dipersyaratkan untuk dua kabupaten lainnya lingkup kerja KPPN Sidikalang yaitu kabupaten Dairi dan kabupaten Karo.






