Pada tanggal 28 April 2021, Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Pemberian THR ini bertujuan untuk meningkatan konsumsi masyarakat dan mendorong daya ungkit ekonomi sehingga tercipta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
KPPN SIDIKALANG selaku kuasa BUN untuk 3 wilayah kabupaten yaitu kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, telah melaksanakan pencairan THR mulai tanggal 29 April 2021 sampai dengan 7 Mei 2021. Demi tercapainya optimalisasi realisasi THR ini, KPPN Sidikalang juga membuka layanan khusus untuk pengajuan SPM THR pada hari Sabtu dan Minggu yaitu tanggal 1 dan 2 Mei 2021.
Total SPM THR yang diterima KPPN Sidikalang sebanyak 76 SPM untuk 1736 penerima yang terdiri dari PNS, anggota POLRI dan LNS, dengan nilai Rp9.104.509.000,-.
Seluruh dana untuk keperluan pembayaran THR telah dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari seluruh pihak yang turut andil dalam pencairan SPM THR khususnya di tengah kondisi Pandemi Covid-19, KPPN Sidikalang tetap dapat memberikan pelayanan penyaluran seluruh THR secara tepat waktu.
LIAS ATE