Kartu kredit pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (coporate card), yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank penerbit Kartu Kredit pemerintah merupakan Bank yang sama dengan rekening BP/BPP di buka, dan Kantor Pusat Bank tersebut melakukan kerjasama dengan DJPb. Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas Kartu Kredit pemerintah untuk belanja operasional, belanja modal dan belanja Perjalanan Dinas Jabatan.
Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan untuk keperluan belanja barang operasional dan non operasional, belanja barang persediaan,belanja barang pemeliharaan gedung dan bangunan,belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja modal dengan nilai paling banyak Rp.50.000.000,-. Kartu kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk komponen pembayaran biaya transportasi, penginapan dan sewa kendaraan.
Ketentuan pembayaran Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan untuk Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak terdapat penyedia yang barang/jasa yang dapat menerima pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah, melalui mesin EDC (electronic data capture), yang dibuktikan dengan Pernyataan oleh KPA.
- Memiliki UP dibawah Rp.20.000.000,- atau memiliki pagu belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp.2.400.000.000,-
Implementasi KKP dilakukan bertahap baik internal maupun eksternal. Adapun aturan yang menjadi dasar implementasi yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Di KPPN Sidikalang terdapat 15 Satuan Kerja yang terdata sebagai pengguna UP KKP yaitu:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang
- Polres Dairi
- Polres Tanah Karo
- Polres Pakpak Bharat
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat
- Kantor Pertanahan Kabupaten Karo
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Dairi
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Karo
- Pengadilan Negeri Kabanjahe
- Kejaksaan Negeri Karo
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat
- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo
Implementasi KKP di daerah masih terpantau rendah, termasuk di lingkup KPPN Sidikalang. Oleh kerena itu, KPPN Sidikalang mengundang satuan kerja tersebut untuk melaksanakan koordinasi yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat implementasi penggunaan KKP pada satuan kerja yang bersangkutan dan menggali informasi terkait kendala yang dihadapi selama penggunaan KKP.
Koordinasi atas implementasi penggunaan KKP Tahun 2021 di Lingkup KPPN Sidikalang dilaksanaan Senin tanggal 27 September 2021 pukul 09.00 WIB secara daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh 15 Satuan Kerja yang telah terdata sebagai pengguna KKP, 2 kantor cabang Bank Penerbit KKP, CSO dan Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja KPPN Sidikalang. Kegiatan ini dipandu oleh Bapak senopati Al Islami selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja. Beliau menyampaikan bahwa satuan kerja dapat terbuka dan menginformasikan kendala kendala yang dihadapi selama penggunaan KKP sehingga realisasi UP KKP satuan kerja tersebut masih rendah.
Secara umum kendala yang dialami oleh satuan kerja lingkup KPPN Sidikalang hampir sama, diantaranya:
- Belum menerima Kartu Kredit Pemerintah
- Vendor yang tersedia masih terbatas
- KKP yang diperuntukkan kegiatan perjalanan dinas tidak mendukung dikarenakan pada masa pandemi dibatasi perjadin, sehingga dirasa sulit untuk dipertanggungjawabkan.
- Belum tersedian mesin EDC di rekanan
- Terdapat perubahan data PIC KKP di internal satuan kerja
CSO dan Kepala Seksi PDMS KPPN Sidikalang kemudian memberikan rekomendasi kepada para satuan kerja yaitu:
- Menjalin kerja sama dengan vendor lain yang menerima transaksi melalui KKP
- Melakukan koordinasi dengan pihak bank penerbit KKP
- Melakukan pendaftaran user pada aplikasi Digipay agar dapat melakukan transaksi melalui marketplace
- Melakukan koordinasi dengan KPPN Sidikalang atas permasalahan yang dihadapi dengan terbuka.
KPPN Sidikalang akan terus melakukan koordinasi dan ikut mendorong pihak perbankan agar satuan kerja yang belum menerima KKP sampai saat ini bisa segera mendapatkannya dan transaksi menggunakan KKP dapat berjalan. Terkait kendala berupa terbatasnya mesin EDC di pihak rekanan, KPPN Sidikalang berupaya agar satuan kerja dapat bergabung dalam Sistem Marketplace yaitu Digipay agar transaksi penggunaan KKP dapat dilakukan tanpa harus melalui mesin EDC.




