|
|
Keynote speech disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang, Ibu Nova Juliana Sianturi yang mengucapkan selamat datang kepada para hadirin yang datang yaitu ada perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pematang Siantar, perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, perwakilan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidikalang, perwakilan dari BKAD Kab. Dairi dan Disperindag Kab. Dairi, serta para pelaku Usaha UMKM di Kab. Dairi. Tata cara ekspor dan ketentuan perpajakan mungkin merupakan ilmu yang baru bagi beberapa para pelaku usaha lokal di kabupaten Dairi. Dengan adanya sosialisasi mengenai tata cara pelaksanaan ekspor serta program Business Development Service dari kantor pajak dapat menjadi modal penting bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya serta mampu bertahan di tengah situasi pandemi COVID- 19. Pemerintah juga melindungi UMKM agar mampu bertahan melalui Program PEN seperti pembiayaan KUR dan UMi. Program pembiayaan UMi merupakan program yang disediakan sebagai alternatif bagi para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Selain itu, pemerintah juga terus mendorong para pelaku UMKM untuk “go digital” dengan bergabung ke dalam sebuah platform belanja digital. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi serta tingginya minat masyarakat terhadap belanja online yang relatif lebih mudah, dapat menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan produknya ke dalam marketplace. Marketplace yang menerapkan dengan pembayaran digital payment juga sudah banyak diterapkan di era digital sekarang ini, dimana juga menurut informasi bahwa digital payment yang menerapkan sistem cashless ini dapat menekan penyebaran virus COVID-19 yang mungkin saja bisa menyebar melalui uang tunai. Jadi, dengan penerapan Digital Payment para pembeli barang/jasa dapat menyelesaikan transaksi dimanapun dan kapanpun. Dengan adanya kolaborasi Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam acara sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong UMKM di kabupaten Dairi terutama bagi yang terdampak pandemi COVID-19 untuk tetap maju dan berkembang serta membawa manfaat bagi para pelaku usaha. |
Pemaparan Materi
1. Optimalisasi Potensi Ekspor di Tengah Pandemi Covid-19 dan Cara Menjadi Eksportir
![]() |
Materi ini dibawakan oleh Bapak Afandi Lubis dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pematang Siantar. Beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan ekspor baik melalui jalur laut maupun jalur udara, DJBC memiliki tugas dan fungsi antara lain melakukan pengawasan lalu lintas barang, memberikan fasilitas perdagangan, memungut penerimaan negara, dan memberikan dukungan kepada industri dalam rangka membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Berdasarkan hasil diskusi dalam gathering eksportir yang telah diselenggarakan oleh KPU dan KPPBC diketahui bahwa banyak permasalahan fundamental dihadapi pelaku usaha untuk melakukan eksportasi yang diluar cakupan kewenangan DJBC, seperti kualitas produk, tenaga kerja, serta masalah ongkos logistik. Solusi yang diterapkan untuk permasalahn ini salah satunya adalah dengan melakukan pendampingan dan asistensi terkait NIB (Nomor Izin Berusaha), NPWP, Laporan Keuangan, Izin Lantas, dan fasilitas KITE IKM & PLB IKM. Secara yuridis, ekspor memiliki arti sebagai barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) wajib disampaikan dengan menggunakan PEB BC 3.0 yaitu dalam bentuk data elektronik ataupun tulisan di atas formulir. PEB diajukan oleh eksportir paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan untuk barang umum paling lambat sebelum masuk kawasan pabean sedangkan untuk barang curah dan kendaraan CBU paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Barang Ekspor dikategorikan ke dalam 4 jenis yaitu barang umum, khusus, fasilitas, dan barang yang dikenai bea keluar (pembayaran bea keluar paling lambat saat PEB didaftarkan ke Kantor Pabean). Pemerintah Indonesia menyediakan begitu banyak fasilitas untuk mempermudah Pelaku Usaha baik perusahaan berbadan hukum maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melakukan kegiatan ekspor barang. Fasilitasi ekspor tersebut selain untuk meningkatkan pendapatan negara juga untuk meningkatkan pangsa pasar pelaku usaha di Indonesia. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum para pelaku usaha UMKM berniat untuk menjadi eksportir. Yang pertama yaitu izin usaha berupa surat izin usaha (SIUP), NIB, NPWP, dan izin usaha lainnya untuk kategori barang yang dibatasi ekspornya. Jenis barang yang akan diekspor juga perlu untuk diketahui, apakah termasuk ke dalam barang bebas ekspor, barang yang dibatasi ekspornya, atau barang dilarang ekspor. Yang ketiga dokumen ekspor yang perlu disiapkan, seperti invoice dan packing list, PEB, ijin ekspor untuk barang yang dibatasi ekspornya, Bill of Ladinig (BL), dan Airway Bill (AWB). |
Fasilitas/Kemudahan Ekspor dari Pemerintah:
- Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate Of Origin (COO)
- Sistem INATRADE - Sistem INSW
- Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC)
- Pembiayaan Ekspor (Indonesia Eximbank)
- Free Trade Agreement (FTA) Center
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. NIB (Nomor Izin Berusaha) diperoleh dengan cara melakukan pendaftaran secara elektronik (online) melalui akses OSS dengan mengungjungi portal https://oss.go.id/portal/. NIB akan membuka akses kepabeanan bagi perseorangan maupun badan usaha yang akan melakukan kegiatan ekspor. Artinya tanpa adanya NIB suatu badan hukum atau perseorangan tidak dapat melakukan kegiatan ekspor. Beliau juga menyampaikan bahwa DJBC sedang mencanangkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di lingkungan DJBC salah satunya dengan Fasilitas KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah). Fasilitas tersebut antara lain pembebasan bea masuk; PPN dan PPnBM yang tidak dipungut. Fasilitas ini diperuntukkan untuk ekspor bahan baku, mesin, dan barang contoh. KITE IKM memberikan banyak manfaat bagi para eksportir seperti prosedur ekspor impor mudah, penurunan biaya produksi, peningkatan modal usaha dan arus kas lancar, serta peningkatan daya saing. Eksportir dapat mengetahui atau mencari buyer (importir) diluar negeri melalui data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) Kementerian Perdagangan dengan mengunjungi website http://djpen.kemendag.go.id. Selain itu Pelaku usaha dapat mempromosikan produknya melalui pameran pameran baik nasional maupun pameran internasional. Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PEN juga dapat memberi Penjabaran kegiatan-kegiatan promosi ke luar negeri yang diselenggarakan oleh Ditjen PEN, ulasan pameran dagang diluar negeri yang berpotensi untuk diikuti pelaku ekspor dalam negeri, serta bantuan-bantuan yang dapat diberikan oleh Ditjen PEN kepada pelaku ekspor yang ingin mempromosikan produknya ke luar negeri.
Sebagai penutup materi, Pak Afandi memberikan beberapa tips membangun trustable calon pembeli dengan cara: 1. Product Supply : Kepastian supply dari pabrik/produksi terhadap barang yang akan dijual 2. Product Knowledge : Pengetahuan tentang produk yang akan dijual. Dapat menjelaskan produk yang akan dijual, spek produk, bedanya dengan produk yg lain 3. Best Value : Jual harga produk dengan harga yang tidak terlalu tinggi dengan mengkomparasi harga produk lain yang serupa atau produk sendiri dengan nilai jual yang berbeda dengan produk lain (aded value) 4. Data Product : Data produk berupa spesifikasi barang, foto, vidio produk yang akan dijual. 5. Follow Up Buyer : Kejar buyer diluar negeri dengan cara mengetahui data dan kontak buyer yang dapat terus dihubungi.
2. UMKM, Business Development Program dan Insentif Pajak untuk UMKM

Materi kali ini dibawakan oleh dua narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe yaitu Daniel Mangara Hutagaol dan William Andreas Fernando Sinulingga. Kedua narasumber menjelaskan bahwa UMKM memiliki pengaruh yang signifikan terhadap laju ekonomi di Indonesia. Beberapa alasannya adalah UMKM menyumbang lebih dari 60,34% dari total Produk Domestik Bruto Nasional, dengan menyediakan 99% dari total lapangan kerja, serta 97% tenaga kerja bekerja pada pelaku UMKM; yang kedua UMKM menyumbang ekspor sebesar 14,17% dari ekspor nasional serta menyerap investasi sebesar 58,18% dari total investasi nasional; dan yang ketiga UMKM mampu bertahan dan menopang perekonomian Indonesia pada masa krisis moneter tahun 1998.
Business Development Services (BDS) adalah strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dengan membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak. BDS diteliti dan dikaji sejak tahun 2014 dan resmi ditetapkan sebagai bentuk edukasi perpajakan sejak tahun 2018. BDS memiliki banyak tema, antara lain business scale up, branding, digital marketing, ekspor, pengadaan, pembukuan & akuntansi, legal & perizinan, keuangan, serta perpajakan.
PMK-82/PMK.03/2021 untuk perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19. PMK ini mengatur kebijakan tentang beberapa jenis insentif pajak, salah satunya adalah PPh Final UMKM (0,5%) yang ditanggung pemerintah. Dalam hal ini wajib pajak (WP) tidak perlu mengajukan surat keterangan, cukup menyampaikan Laporan Realisasi tiap bulan yang paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya. WP yang tidak lapor realisasi tepat waktu maka tidak akan mendapatkan insentif. PPh final ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Penyampaian Laporan Realisasi menggunakan website pajak.go.id pada menu e-reporting.
3. Sosialisai Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan UMi dan Digital Payment

Materi yang ketiga ini dibawakan oleh ibu Meirina Vitriani Dinata dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang (KPPN Sidikalang). Beliau menyampaikan bahwa COVID-19 berdampak pada penurunan pendapatan UMKM yang cukup tinggi antara 40-80% menjadi salah satu penyebab utamaUMKM merasakan kesulitan keuangan. Pada saat pandemi, UMKM membutuhkan program bantuan berupa akses/tambahan permodalan, pendampingan dan konsultasi bisnis, serta akses untuk alat produksi dan alat pendukung.
Beberapa kondisi yang dihadapi oleh UMKM saat ini yaitu:
- Belum didukung dengan iklim usaha yang baik
- 52,5% UMKM bersifat informal
- Kekurangan layanan finansial
- Belum produktif
- Kesulitan naik kelas
- Sulit menembus pasar global.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau Kelompok Usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. KUR memiliki tujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, dan mendorong pertumbuhan ekonom serta penyerapan tenaga kerja.
Berbeda dengan KUR, pembiayaan UMi adalah program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan. Pembiayaan UMi disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pembiayaan UMi berhak diperoleh para pelaku usaha Ultra Mikro yang dimiliki oleh WNI (dibuktikan dengan NIK elektronik) dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). UMi memiliki tujuan untuk menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan social untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan. Plafon pembiayaan UMi per Debitur paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Untuk mendukung tema Go Digital dalam acara ini, narasumber juga menghadirkan materi mengenai Digital Payment – Marketplace. Pengembangan Digital Payment Ecosystem dan System Marketplace perlu dilakukan guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.Untuk saat ini terdapat 3 bank yang menyediakan platform marketplace untuk mendukung implementesi digital payment ini, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI. Manfaat penggunaan marketplace bagi vendor (UMKM) antara lain pembayaran yang lebih pasti, peluang menjadi rekanan di banyak satker, dan tersedianya fasilitas pembiayaan dari bank.
Syarat vendor untuk bergabung di marketplace digipay, antara lain:
- Memiliki rekening giro/rekening tabungan di bank yang sama dengan rekening satuan kerja
- Sebaiknya telah memiliki NPWP, apabila vendor belum memiliki NPWP, pengenaan pajaknya berbeda.
- Memiliki SIUP atau Surat Izin dari RT/RW/Kelurahan setempat atau Surat Izin Usaha lainnya
- Bersedia mengupload dan mengupdate katalog produk secara berkala.
Untuk menyukseskan penggunaan sistem marketplace dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari satuan kerja, penyedia barang/jasa, perbankan, dan KPPN, yang melaksanakan perannya masing-masing dengan bersungguh-sungguh.
Tanya Jawab/ Diskusi
1. Disperinagkop Kab. Dairi : Materi ini sebenarnya menjelaskan bagaimana agar para pelaku UMKM patuh terhadap pajak. Pemkab Dairi ingin melakukan pembinaan terhadap para pelaku UMKM dalam hal bagaimana mengembangkan usaha, bagaimana packaging produknya, cara memasarkan produk apalagi di saat pandemi seperti ini para pelaku usaha pelu ‘go digital’ dalam memasarkan produknya. Terdapat kendala bahwa data UMKM di Kab. Dairi belum semuanya terindentifikasi dengan baik. Jadi mohon bantuan dalam melakukan verifikasi data UMKM, sehingga dapat melakukan pengelompokan jumlah usaha ultra mikro, kecil, dan menengah. Jika ada program dari kantor pusat untuk pembinaan UMKM, mohon Pemkab Dairi juga dibantu untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data UMKM. Selain itu, para UMKM di Kab. Dairi juga diharapkan diikutsertakan dalam pelatihan Marketplace, agar para pelaku usaha dapat lebih memperdalam ilmu mereka di dalam Marketplace ini.
Tanggapan : Kita akan follow up hal apa yang dapat kita lakukan bersama untuk membesarkan UMKM, karena setiap zama memiliki tantangannya masing- masing, dan tantangan pada zaman ini adalah pandemi COVID-19. Jadi bisa saling support antara Pemkab Dairi dengan Kantor Pelayanan Keuangan Pemerintah.
2. Pelaku UMKM “Coffee Drip” : Materi tentang ekspor ini memang cukup penting diketahui oleh kami, para pelaku usaha di Kab. Dairi ini. Usaha saya memang belum berani untuk melakukan ekspor karena kurangnya informasi tentang bagaimana cara menjadi eksportir. Namun dengan adanya acara dan materi ini sangat membantu sekali. Saya ingin bertanya apakah benar setelah melewati level prosesnya untuk mengekspor, dan setelah di seleksi barangnya, apakah ketika sampai di luarn negeri akan di cek poin kembali, karena saya dengar ada info barang yang akan diekspor malah di-reject dan dikembalikan lagi bahkan sampai harus dibuang ke laut dan kerugiannya sampai ratusan juta.
Tanggapan: Ada beberapa penyebab mengapa barang yang ingin diekspor bisa direject atau dibatalkan peng-eksporan-nya. Bisa jadi karena barang tersebut, misalnya mau ekspor kopi, bisa jadi kota/negara tujuan ekspor tidak memiliki sistem pengkodean untuk barang-barang tersebut, atau barang-barang tersebut sudah internasional jadi barang tersebut tidak diterima oleh negara tersebut. Jadi perlu diperhatikan negara mana yang menjadi tujuan ekspor barang tersebut, dan apa saja syarat-syarat di negara mereka agar barang kita bisa diekspor.
3. Pelaku UMKM : Kami berharap agar kami para pelaku diberi support dari KPPN agar kami dapat dimasukkan ke dalam grup pembiayaan UMi agar kami dapat lebih berkembang. Tanggapan : Jika para pelaku usaha ingin mengikuti program KUR & UMi, maka masing-masing penyalur (dalam hal ini Bank / LKBB) yang akan menilai apakah pelaku usaha ini layak untuk mendapatkan pembiayaan UMi atau KUR. Kami sebagai KPPN hanya sebagai pengawas untuk memonitoring apakah pembiayaan UMi dan KUR yang diterima oleh debitur memberikat manfaat peningkatan ekonomi bagi usahanya.
Penutup
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi dan Business Development Service ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi dan ilmu yang baru bagi setiap orang yang hadir di dalam acara ini khususnya bagi para pelaku UMKM lokal lingkup kabupaten Dairi. Ketiga eselon kemenkeu sebagai implementasi program ‘Kemenkeu Satu’ akan bersama-sama untuk memajukan program Pemulihan Ekonomi Sosial (PEN) khususnya dalam hal ini menegnai tata cara ekspor, insentif pajak, serta digitalisasi UMKM dalam keikutsertaannya ke dalam marketplace.






