| Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Menindaklanjuti hal tersebut, KPPN Sidikalang menyambangi Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi (11/2/2022), Kabupaten Karo (14/2/2022) dan Kabupaten Pakpak Bharat (15/2/2022) untuk menyampaikan Petunjuk Penyaluran Dana BOS Tahun Anggaran 2022. |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
KPPN Sidikalang memulai penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Gelombang I Tahun 2022 pada hari Senin (14/2/2022) untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp1.910.232.000. Berdasarkan data aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), telah tersalurkan Dana BOS Tahap I Gelombang I Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejumlah Rp1.910.232.000 ke rekening masing-masing 59 sekolah dengan total 6.085 orang siswa di Kabupaten Pakpak Bharat. Dilanjutkan dengan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Gelombang I Tahun 2022 pada hari Rabu (16/2/2022) sejumlah Rp17.747.652.000 ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Dairi, yaitu 319 Sekolah dengan total 57.782 siswa. |
Adapun Penyaluran Dana BOS di Kabupaten Karo merupakan golongan II. Oleh karena itu, sebagai langkah mitigasi resiko, KPPN Sidikalang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kab. Karo pada Senin (14 Februari 2022).
Pada kesempatan ini, Ibu Nova Juliana Sianturi (Kepala Kantor KPPN Sidikalang) dan Ibu Meirina Vitriani Dinata (Kepala Seksi Bank KPPN Sidikalang) menyampaikan Petunjuk Penyaluran Dana BOS Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Karo beserta jajaran. Dengan adanya penyampaian petunjuk ini, diharapkan kedepannya tidak terdapat kendala yang menghambat penyaluran Dana BOS, terkhusus di Kabupaten Karo.








