Keynote Speech disampaikan oleh Kepala KPPN Sidikalang, Ibu Nova Juliana Sianturi. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan setiap awal tahun. Tahun 2022 terdapat pelimpahan tugas ke daerah yaitu pengelolaan DAK Non Fisik. Covid-19 sangat berdampak terhadap seluruh aspek di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam pandemic Covid-19 ini baik di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlinsos. Selain itu, pemerintah juga melakukan refocusing baik di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN Sidikalang oleh 3 Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat sangat memuaskan. Penyaluran DAK Fisik yang disalurkan oleh KPPN Sidikalang pada tahun 2021 sebesar 99,74% dari total kontrak yang telah diinput. Terjadi peningkatan dari tahun 2020. Terdapat beberapa hambatan dalam penyaluran DAK Fisik yaitu gagal lelang dan perencanaan yang tidak sesuai dengan lapangan. Penyaluran Dana Desa yang disalurkan oleh KPPN Sidikalang sebesar 99,64% dari Pagu Dana Desa yang disalurkan. Terjadi penurunan sebesar 0,29% akibat pemotongan Tahap 3 pada tahun 2021 dan terdapat desa yang tidak mengupload dokumen persyaratan. Beliau mengucapkan terimakasih atas kinerja Pemda lingkup KPPN Sidikalang.
Penyaluran DAK Fisik pada tahun 2022 sebesar 330,71 M terdapat peningkatan pagu dari tahun 2021, penyaluran Dana Desa sebesar 351,54 M dan penyaluran DAK Non Fisik sebesar 146,73 M. Beliau berharap DPMD, Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat dapat melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa. Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan juga untuk Dana Desa serta beberapa kategori dan indikator tambahan alokasi kinerja.
Materi terkait DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa disampaikan oleh Kepala Seksi Bank, Ibu Meirina Vitriani Dinata.
Kebijakan DAK Fisik TA 2022 terdapat penambahan 2 bidang yaitu perdagangan dan UMKM.
- Jenis Penyaluran DAK Fisik
- Sekaligus Pagu s.d. Rp 1 Miliar
- DAK Fisik disalurkan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli
- Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 21 Juli
- Dokumen Persyaratan: Perda APBD TA 2022; Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik TA 2021; LHR APIP TA 2021; Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh K/L teknis; Laporan Sisa DAK Fisik; dan Daftar Kontrak Kegiatan.
Bertahap
Tahap I : Penyaluran paling cepat Februari dan peyampaian dokumen persyaratan paling lambat 21 Juli.
Dokumen persyaratan
- Perda APBD TA 2022;
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik TA 2021;
- LHR APIP TA 2021;
- Foto dan titik koordinat;
- Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh K/L teknis;
- Daftar Kontrak Kegiatan; dan
- Laporan Sisa DAK Fisik.
Tahap II : Penyaluran paling cepat April dan penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 21 Oktober.
Dokumen persyaratan
- Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD;
- LHR APIP Tahap I;
- Foto dengan titik koordinat;
- Updating Data Kontrak (Final);
- Updating Laporan Sisa DAK Fisik.
Tahap III : Penyaluran paling cepat September dan penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 15 Desember
Dokumen persyaratan
- Laporan realisasi penyerapan dana paling sedikit 90% dan capaian output paling sedikit 70%
- LHR APIP s.d. Tahap II
- Foto dan titik koordinat
- Laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100%
- Updating Laporan Sisa DAK Fisik
- Bertahap+Sekaligus Rekomendasi
- Alokasi Subbidang > Rp 1 Miliar
- Berdasarkan rekomendasi dari K/L yang diterima DJPK paling lambat Januari
- DJPK menyampaikan ketetapan penyaluran sekaligus atas rekomendasi K/L kepada KPPN melalui Koordinator KPA
- DAK Fisik disalurkan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Desember
- Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 15 Desember
Dokumen persyaratan
- Perda APBD TA 2022;
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik TA 2021;
- LHR APIP TA 2021;
- Sebagian dan/atau seluruh daftar BAST;
- Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh K/L teknis;
- Daftar Kontrak Kegiatan; dan
- Laporan Sisa DAK Fisik.
- Konsekuensi Persyaratan Penyaluran dan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan DAK Fisik yang tidak terpenuhi
- Dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, DAK Fisik tahap yang bersangkutan dan tahap selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak disalurkan.
- Pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
- Langkah- langkah Strategis
- Percepatan pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa
- Segera melakukan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik
- Pelaksanaan reviu APIP atas pelaksanaan DAK Fisik TA 2021
- Segera melakukan penginputan data kontrak pada aplikasi OMSPAN atas DAK Fisik
- OPD agar memastikan bahwa data yag direkam dan di upload di OMSPAN telah lengkap dan benar
- Pelaksanaan reviu APIP atas data-data yang telah di upload di OMSPAN oleh OPD
- Upload foto atas kontrak yang mendapatkan penyaluran SP2D BUN
- Segera mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN
- Kebijakan Dana Desa TA 2022
- Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa
Kriteria Penerima Manfaat
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- Keluarga miskin penerima jarring pengaman social lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
- Keluarga miskin yang terdampak pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
- Kebijakan Penyaluran Dana Desa TA 2022
- BLT Desa bersifat wajib
- KPM yang diinput berdasarkan Perkades atau Keputusan Kepala Desa
- Penyaluran Dana Desa tidak mempersyaratkan Perkada mengenai Rincian dana desa per desa
- Persyaratan APBDesa yang semula syarat penyaluran dana desa tahap II menjadi syarat penyaluran tahap I
- Telah diatur kembali ketentuan paling lambat penyampaian syarat penyaluran dana desa
- Mekanisme Penyaluran Dana Desa TA 2022
- Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD
- Alokasi penyaluran Dana Desa untuk Non BLT maksimal sebesar 60% dari total pagu
- Alokasi penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa minimal sebesar 40% dari total pagu, dalam hal terdapat selisih antara pagu Dana Desa untuk BLT Desa dengan Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan maka selisih dimaksud tidak disalurkan ke RKD.
- Penyaluran Dana Desa-Reguler
- Tahap I (40%)
Persyaratan:
- Peraturan Desa mengenai APBDes; dan
- Surat kuasa pemindahbukuan DD (dilampiri daftar rekening desa)
- Surat Pengantar
- Daftar Rincian Desa hasil cetakan OMSPAN
Periode: Paling cepat Januari paling lambat Juni 5 HK sebelum akhir bulan Juni (23 Juni 2022).
- Tahap II (40%)
Persyaratan:
- Lap realisasi dan cap keluaran TA 2021
- Lap realisasi penyerapan tahap I min 50% dan cap keluaran min 35%
- Surat Pengantar
- Daftar Rincian Desa hasil cetakan OMSPAN
Periode: Paling cepat Maret paling lambat Agustus 5 HK sebelum akhir bulan Agustus
- Tahap III (20%)
Persyaratan:
- Laporan realisasi penyerapan s.d. tahap II min 90% dan capaian keluaran min 75%;
- Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa TA 2021
- Surat Pengantar
- Daftar Rincian Desa hasil cetakan OMSPAN
- Penyaluran BLT Desa
- Penyaluran dilakukan secara triwulanan
- Jumlah KPM wajib diinput sebelum penyaluran bulan kesatu untuk penyaluran blt desa 12 bulan
- Input jumlah KPM sesuai dengan jumlah KPM peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT desa
- Perekaman data KPM pada bulan kesatu dilakukan paling lambat 13 Mei 2022
- Persyaratan penyaluran dana desa non BLT desa tahap I harus dipenuhi
- Kebijakan DAK Non Fisik TA 2022
DAK Non Fisik terdiri dari:
1. BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. BOP PAUD
adalah dana yang digunakan untuk biaya operasioanal nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia Dini.
3. BOP Pendidikan Kesetaraan
adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket a, paket b, dan paket c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemaparan Materi oleh Pelaksana Seksi Bank, Lonaveanti Laurentina Nainggolan
- Terdapat penambahan fitur baru yaitu menu kertas kerja Desa Minus, kertas kerja Realokasi pagu, penolakan dokumen, notifikasi di user KPPN ketika terdapat penguploadan oleh Pemda dan notifikasi di user Pemda bahwa terdapat dokumen yang ditolak oleh KPPN.
- Menyampaikan materi terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT.




