Sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Nomor ND-725/WPB.02/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Pengelolaan Kinerja KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara Periode Triwulan II Tahun 2022, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan laporan capaian IKI dan bukti dukung periode Triwulan II Tahun 2022 ke 'SIMAMORA' paling lambat tanggal 4 Juli 2022;
2. Khusus Kemenkeu-Three dan Kemenkeu-Four, laporan capaian seluruh IKI diberikan penjelasan ke dalam format presentasi berupa grafis, tabel, data kuantitatif dan narasi secara detil ke dalam format slide IIAA (Issues, Implication, Accountability, Action Plan) untuk digunakan sebagai bahan DKO;
3. Terhadap IKU yang data capaiannya masih belum final dan/atau berasal dari unit eksternal, agar dilakukan cut-off data dan perhitungan capaian secara mandiri berdasarkan Manual IKU untuk dilaporkan sesuai batas waktu penyampaian dan dilakukan revisi setelah capaian final diterima oleh masing-masing unit kerja.
4. Melakukan penginputan capaian IKI Kemenkeu-Three-Four-Five triwulan II 2022 pada aplikasi e-performance dan aplikasi Intense DJPb paling lambat tanggal 20 Juli 2022;
5. Mengunggah seluruh dokumen pengelolaan kinerja pada aplikasi PBNOpen melalui fitur Upload Dokumen Kinerja paling lambat tanggal 20 Juli 2022;
6. Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kinerja periode triwulan II tahun 2022 (terlampir).