Tidak terasa kita sudah di pertengahan bulan Ramadhan, sebentar lagi lebaran. Lebaran identik dengan berbagai hal seperti halal bihalal, mudik, ketupat, opor ayam, membagi THR ataupun parcel. Pemberian parcel dapat menjadi salah satu sarana bersilaturahmi dan berbagi kebahagiaan. Akan tetapi, mitra kerja/stakeholder Sidikalang tidak diperbolehkan memberikannya ke pegawai/pejabat KPPN Sidikalang, sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPPN Sidikalang berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022. Harapannya, seluruh stakeholder tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai KPPN Sidikalang. Seluruh pegawai KPPN Sidikalang juga akan senantiasa menjaga Integritas dengan berkomitmen menolak Gratifikasi dalam bentuk apapun.
Jika melihat praktik gratifikasi, segera laporkan melalui saluran pengaduan KPPN Sidikalang melalui Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Telepon/WA : 08126519950