KPPN Sidikalang mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada hari Senin, 18 April Tahun 2022.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, KPPN Sidikalang menyampaikan pemberitahuan melalui media sosial KPPN Sidikalang kepada seluruh mitra kerja KPPN Sidikalang agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke KPPN Sidikalang. Demi kelancaran penyaluran SPM THR ini, KPPN Sidikalang memberikan dispensasi Jam Layanan KPPN Sidikalang pada Bulan Ramadhan yang semula s.d pukul 12.00 WIB menjadi s.d. pukul 17.00 WIB.
Adapun persyaratan SPM adalah Lembar SPM, Lampiran SPM (Daftar penerima dan detil COA), SSP (jika ada), dan dokumen lain sesuai jenis SPM THR sebagai berikut:
1. THR Gaji (251) yaitu: Daftar Rekapitulasi/Daftar Gaji cetakan Aplikasi GPP, Daftar Halaman Luar cetakan Aplikasi GPP, dan Daftar Perubahan Data Pegawai cetakan Aplikasi GPP.
2. THR PPNPN (254) yaitu: Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), dan SPTJM.
3. THR Tunjangan Kinerja yaitu: Rekapitulasi Perhitungan Tunjangan Kinerja.
Adapun THR yang diberikan sebesar gaji/pension pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pension pokok serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
Berdasarkan data pada aplikasi Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) pada hari Selasa pukul 17.00 WIB, KPPN Sidikalang telah menerbitkan 29 SP2D THR sebesar 3,58 miliar rupiah untuk satuan kerja yang telah menyampaikan SPM THR dengan total 917 penerima. Diantara 29 SP2D diatas, 16 berasal dari SPM THR Gaji PNS/TNI/POLRI, 7 SPM THR Tunjangan Kinerja dan 6 SPM THR PPNPN. SPM yang disampaikan ke KPPN Sidikalang akan diterbitkan menjadi SP2D pada kesempatan pertama.
Diharapkan melalui pembayaran THR sebelum lebaran ini dapat menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.