Kegiatan Morning Briefing Senin, 21 September 2020
Disampaikan oleh Arsal
Morning Briefing dibawakan oleh Bapak Arsal Selaku Kepala Subbagian Umum. Beliau menyampaikan arahan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sesuai Nota Dinas Nomor ND-1303/SJ/2020 tanggal 14 September hal Penegasan Ketentuan Pelaksanaan Sistem Kerja dan Pencegahan/Penenganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan jumlah kasus Covid-19 mengalami escalating, DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 14 September 2020.
Mengingat jumlah kasus yang terpapar Covid-19 semakin meningkat, pimpinan unit kerja yang berada di zona merah dimohon untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengatur dan mengupayakan agar jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di kantor WFO) seminimal mungkin sesuai kebutuhan, dengan mempertimbangkan faktor: Peta Sebaran Covid-19, jenis pekerjaan yang dilakukan, usia, domisili, moda transportasi dan waktu tempuh yang digunakan pegawai menuju kantor, kondisi kesehatan, ketersediaan fasilitas pendukung WFH di tempat tinggal pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, Business Continuity Plan dan mengunjungi anggota keluarga yang berstatus konfirmasi, suspek, dan/atau kontak erat Covid-19
b.Mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari pertemuan dengan banyak orang.
c. Mengingatkan dan mengawasi pegawai agar tidak bepergian ke luar kota/negeri, kecuali untuk keperluan darurat seperti berobat, mengantar berobat keluarga inti krena sakit keras, atau mengunjungi anggota keluarga meninggal dunia.