Kegiatan Morning Briefing Senin, 6 Oktober 2020
Disampaikan oleh Ahmad Fashhan Muchtar
Materi Morning Briefing yang dibawakan oleh Ahmad Fashhan Muchtar merupakan isu hangat saat ini yaitu UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Ada tujuh poin perubahan mengenai UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, sbb:
- Waktu Jam Kerja : Jam kerja per hari selama 8 jam atau 40 jam seminggu. Melalui UU Cipta Kerja diatur juga waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam atau lebih dari 8 jam per hari.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Cipta Kerja hanya diperuntukkan bagi TKA ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer.
- Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) di dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sedangkan pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak diberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.
- Alih Daya (Outsourcing) dianggan sebagai hubungan bisnis dalam UU Cipta Kerja. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.
- Pesangon PHK besarannya disesuaikan, pemberi kerja menanggung 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah. Kemudian dibentuk pula program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup pelatihan kerja dan penempatan kerja.
- Upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi. Besaran upah minimum pada tingkat provinsi dapat ditetapkan sebagai upah minimum tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sementara itu, upah untuk UMKM diatur tersendiri.
- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di UU Cipta Kerja membuat pekerja yang di PHK tetap mendapatkan perlindungan berupa upah dengan besaran sesuai kesepakatan program JKP, pelatihan peningkatan kapasitas, dan kemudahan mendapatkan pekerjaan.