Jalan SM.Raja No.69 A Sidikalang
Nomor Pengaduan WA/SMS : 081265199550

Implementasi CMS, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan Digipay Satu di KPPN Sidikalang

Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara menjadi agenda strategis Kementerian Keuangan dalam rangka memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi pelaksanaan anggaran. Salah satu wujud nyata transformasi tersebut adalah penerapan transaksi non-tunai (cashless society) pada pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) melalui pemanfaatan Cash Management System (CMS), Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan Digipay Satu.

Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Kabupaten Dairi dan sekitarnya, KPPN Sidikalang memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh satuan kerja mitra.

Tantangan Pengelolaan UP/TUP di Daerah

Karakteristik wilayah kerja KPPN Sidikalang yang terdiri dari satuan kerja dengan skala, kompleksitas, dan tingkat kesiapan digital yang beragam menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengelolaan UP/TUP. Pada praktiknya, masih ditemui beberapa kondisi seperti:

  • keterlambatan pengajuan SPM GUP Nihil dan PTUP,
  • risiko pengelolaan kas tunai oleh bendahara,
  • serta keterbatasan pemanfaatan instrumen pembayaran non-tunai yang telah tersedia.

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada ketertiban administrasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja.

Cashless sebagai Solusi Penguatan Tata Kelola

Implementasi CMS, KKP, dan Digipay Satu menjadi solusi strategis untuk menjawab tantangan tersebut.

  1. Cash Management System (CMS)
    CMS memungkinkan satuan kerja melakukan pengelolaan rekening dan transaksi pembayaran secara terintegrasi dengan perbankan. Melalui CMS, pembayaran belanja operasional dapat dilakukan secara non-tunai, tercatat secara real time, serta meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan kas.
  2. Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
    KKP digunakan untuk membiayai belanja operasional tertentu yang bersifat rutin dan bernilai relatif kecil. Pemanfaatan KKP terbukti mampu:
  • mengurangi ketergantungan pada uang tunai,
  • meningkatkan keamanan transaksi,
  • serta menyederhanakan proses pertanggungjawaban belanja UP.
  1. Digipay Satu
    Digipay Satu berperan sebagai platform pembayaran pemerintah yang menghubungkan satuan kerja dengan penyedia barang dan jasa, termasuk UMKM. Melalui Digipay, transaksi menjadi lebih transparan, terdokumentasi dengan baik, dan selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung digitalisasi ekonomi.

Peran Aktif KPPN Sidikalang

Dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan instrumen cashless, KPPN Sidikalang secara konsisten melaksanakan berbagai langkah strategis, antara lain:

  • pembinaan dan asistensi teknis kepada satuan kerja, baik melalui kegiatan sosialisasi, one-on-one meeting, maupun pendampingan langsung;
  • koordinasi dengan perbankan mitra, khususnya dalam pengaktifan dan optimalisasi CMS dan KKP;
  • monitoring dan evaluasi berkala atas penggunaan CMS, KKP, dan Digipay Satu sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan anggaran.

Pendekatan ini dilakukan tidak hanya untuk mendorong kepatuhan, tetapi juga membangun pemahaman dan perubahan mindset satuan kerja bahwa transaksi non-tunai merupakan kebutuhan dalam tata kelola keuangan modern.

Dampak terhadap Kinerja dan IKPA

Berdasarkan data monitoring internal, peningkatan penggunaan transaksi non-tunai menunjukkan kontribusi positif terhadap:

  • ketertiban pengelolaan UP/TUP,
  • kelancaran penyampaian SPM terkait UP,
  • serta perbaikan capaian indikator IKPA, khususnya pada aspek pengelolaan uang persediaan.

Satuan kerja yang telah aktif memanfaatkan CMS, KKP, dan Digipay Satu cenderung memiliki pengelolaan kas yang lebih tertib, risiko administrasi yang lebih rendah, dan kualitas pelaporan yang lebih baik.

Menuju Cashless Society yang Berkelanjutan

KPPN Sidikalang meyakini bahwa penerapan cashless society dalam pengelolaan UP/TUP bukan sekadar pemenuhan kebijakan, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, modern, dan berintegritas.

Ke depan, KPPN Sidikalang akan terus:

  • mendorong seluruh satuan kerja untuk tidak hanya terdaftar, tetapi aktif bertransaksi menggunakan CMS, KKP, dan Digipay Satu;
  • memperkuat sinergi dengan perbankan dan pemangku kepentingan terkait;
  • serta menjadikan hasil monitoring sebagai dasar pembinaan dan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran.

Melalui langkah ini, diharapkan pengelolaan UP dan TUP di wilayah kerja KPPN Sidikalang semakin efisien, transparan, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kinerja pelaksanaan APBN

Ditulis oleh Silvani M. Simangungsong
PTPN KPPN Sidikalang

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-38.640

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search