Pakta Integritas merupakan sebuah komitmen terhadap gerakan antikorupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dan Surat Sekretaris Jenderal Perbendaharaan nomor S-32/PB.1/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan Tahun 2021 pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang didahului dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang berkomitmen melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan serta menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tidak ada kata toleransi untuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Salah satu bentuk penerapan zero tolerance terhadap KKN tersebut adalah dengan pelaksanaan penandatanganan Pakta lntegritas sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2016 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang meliputi:
- Penandatanganan Pakta lntegritas seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diperbaharui pada setiap awal tahun dan dalam hal terjadi perubahan jabatan/unit kerja pegawai yang bersangkutan.
- Penandatanganan Pakta lntegritas antara pimpinan unit kerja vertikal dengan mitra kerja bersangkutan yang diperbaharui setiap terjadi perubahan pimpinan unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban menyusun Kontrak Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.1/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Penandatanganan Kontrak Kinerja dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Januari. Kontrak Kinerja (Konkin) adalah target capaian kinerja pegawai dalam 1 (satu) tahun dan dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang (KPPN Sidikalang) yang dijadikan sebagai dasar penilaian dalam evaluasi kinerja pada akhir Tahun 2021. Para pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja Tahun 2021 pada hari Jumat, 29 Januari 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN Sidikalang, seluruh pejabat eselon IV dan pegawai KPPN Sidikalang.
Penandatanganan komitmen antikorupsi diawali dengan pembukaan, diteruskan sambutan dari Ibu Nova Juliana Sianturi selaku Kepala KPPN Sidikalang. Dalam sambutannya, Ibu Nova Juliana Sianturi menegaskan bahwa Penandatanganan kontrak Kinerja dan Pakta Integritas merupakan komitmen bersama yang harus dipenuhi dengan tetap menjaga integritas. Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani ini berisikan janji pegawai KPPN Sidikalang mengenai komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang, peran ssuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, komitmen dan kesanggupan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja 2021 dimulai dari para pejabat eselon IV dan disusul oleh pelaksana. Para pejabat eselon IV melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja 2021 di hadapan Kepala KPPN Sidikalang. Para pelaksana menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja 2021 di depan kepala seksi masing-masing. Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja 2021 para pelaksana KPPN Sidikalang dilakukan secara bergiliran, dimulai dari Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (Seksi PDMS), Seksi Bank dan Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal (Seksi VeraKI).
Berikut ini beberapa poin yang tertuang dalam Pakta Integritas :
a) Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
b) Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
d) Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
e) Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten,
f) Menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya,
g) Bila melanggar hal-hal tersebut di atas, siap menghadapi konsekuensinya.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja Tahun 2021 menunjukkan tekad seluruh pegawai KPPN Sidikalang untuk menjadi Insan Perbendaharaan yang unggul di tingkat dunia serta berjiwa antikorupsi. Hal ini merupakan upaya merealisasikan terbentuknya tempat kerja sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
#KPPNSidikalangKawalAPBN2021 #KPPNSidikalangMenujuWBBM #WBBM
Kontributor naskah dan foto : Maya Bina Br Barus