Penerimaan Pajak menjadi salah satu komponen utama didalam APBN kita, namun mindset kita tentang pajak masih sangat jauh dibandingkan dengan negara-negara di luar sana. Masih kurang rasa bahwa pajak adalah bagian dari kehidupan kita. Dalam meningkatkan pelayanan kepada stakeholder salah satu pelayanan kita adalah membina satker agar tugas perbendaharaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka pada kesempatan ini kita perlu mengadakan kegiatan sosialisasi yang akan mendukung tugas bendahara diantaranya adalah tugas perpajakan.
Dalam rangka Standarisasi Kegiatan Manajemen KPPN dan pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan kepada satuan kerja lingkup KPPN Sijunjung maka tanggal pada 17 November 2022 KPPN Sijunjung telah mengadakan kegiatan sosialisasi tentang peraturan perpajakan bagi bendahara pemerintah secara virtual melalui aplikasi zoom. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bendahara atau pengelola keuangan satker mitra kerja KPPN Sijujung. Narasumber kegiatan sosialisasi ini berasal dari KPP Pratama Solok yaitu Bapak Teguh Alam Putra. Adapun kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini bertujuan antara lain dapat memberikan pemahaman kepada satker tentang perpajakan bagi bendahara. Bendahara instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potong/pungut dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak. Atas potongan/pungutan pajak yang dilakukan bendahara harus menyetorkan ke kas negara dan menyampaikan laporan ke Kantor Pajak dalam batas waktu yang ditentukan.














