Sijunjung - Bertempat di Aula KPPN Sijunjung pada hari Selasa, 31 Januari 2023, seluruh pegawai dan pejabat KPPN Sijunjung melaksanakan seremonial Penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai. Sehubungan dengan pelaksanaan Manajemen Kinerja dilingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pejabat/pegawai dilingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk DJPb, wajib menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah pimpinan Unit Pemilik Kinerja-Three (UPK-Three) yang juga merupakan pemilik Peta Strategi, diwajibkan menyusun Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) . Sedangkan, para pejabat/pegawai selain pimpinan UPK (Non pemilik Peta Strategi) hanya diwajibkan menyusun SKP, menggunakan Indikator Kinerja Individu (IKI) Utama dan Tambahan. Melalui agenda penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai ini, diharapkan seluruh pegawai dapat mengoptimalkan kontribusi dan kinerjanya untuk mencapai tujuan organisasi.

Sijunjung - Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Januari 2023 ini diikuti oleh seluruh KPA mitra satker KPPN Sijunjung. Acara dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sambutan yang disampaikan oleh Ibu Hafnizar selaku Kepala Kantor KPPN Sijunjung. Sosialisasi pertama mengenai refreshment Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan narasumber Bapak Darno dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumatera Barat. Beliau menjelaskan mengenai optimalisasi IKPA tahun 2023.
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh kementerian keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran yakninya Revisi DIPA dan deviasi halaman III DIPA, kualitas pelaksanaan anggaran yakni dalam penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM. Terakhir dalam hal kualitas hasil pelaksanaan anggaran atau yang kita kenal dengan capaian output. Penggunaan nilai IKPA ini nantinya sebagai monitoring dan evaluasi belanja K/L, kemudian yang meraih nilai terbaik akan diberikan penghargaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sijunjung merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang meraih penghargaan WBBM pada tahun 2022 ini. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Peraihan predikat tersebut dapat tercapai melalui kerja sama tiap pegawai serta pejabat KPPN Sijunjung untuk senantiasa membangun sistem bebas korupsi.
Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM ini terutama kepada stakeholders mitra kerja KPPN Sijunjung. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima serta menularkan virus WBK/WBBM ini kepada seluruh stakeholder mitra kerja KPPN Sijunjung.
KPPN Sijunjung, Pelayanan Prima, Tanpa Biaya, Rancak Bana!
Dilatarbelakangi bahwa sebuah organisasi harus mampu berkembang dan dapat terus beradaptasi terhadap perubahan, maka pembangunan SDM menjadi hal yang mutlak bagi sebuah organisasi. Capacity Building sebagai sebuah kegiatan yang bertujuan membangun dan meningkatkan kemampuan, keterampilan, sikap dan perilaku SDM pada beberapa level yaitu level individu, kelompok dan organisasi. Berkenaan dengan hal tersebut, pada hari Sabtu, 10 Desember 2022, KPPN Sijunjung mengadakan acara Capacity Building dengan mengangkat tema “Sinergi Ciptakan Semangat Baru untuk Transformasi” berelokasi di Tankayo Eco Park , Malalo, Tanah Datar. Acara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Sijunjung.
Capacity Building ini bermanfaat bagi seluruh peserta dan mampu meningkatkan sinergi pegawai dalam pelaksanaan tugasnya, serta mampu menciptakan harmonisasi dalam segenap aspek kehidupan sehingga tercapai “Work Life Balance”. Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai dan PPNPN KPPN Sijunjung sebagaimana tecantum dalam nota dinas Kepala KPPN Sijunjung Nomor ND-654/KPN.0305/2022 tanggal 8 Desember 2022.
Sijunjung - Telah banyak kegiatan yang kita laksanakan sebagai satuan kerja di taun 2022 ini. Setelah banyak tantangan untuk pulih dan bankit kembali dari pandemi yang melanda negeri ini. Dalam menyambut tahun baru 2023, pada hari Rabu, 21 Desember 2022, KPPN Sijunjung telah melaksanakan kegiatan penyerahan DIPA Petikan 2023 bersama satuan kerja Lingkup Satuan Kerja KPPN Sijunjung dengan mengangkaat tema APBN 2023 : Optimis dan Tetap Waspada. Dilaksanakan juga kegiatan Press Release APBN periode s.d. November 2022.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Bapak Adi Nuryadin Sucipto, S.H,MH mengisi kegiatan sebagai narasumber yang diselenggarakan oleh KPPN Sijunjung dalam meemperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022 pada hari ini Jumat, 09 Desember 2022 secara daring menggunakan media Zoom dihadiri oleh satuan kerja lingkup KPPN Sijunjung serta seluruh pegawai KPPN Sijunjung.
Kegiatan ini melingkupi sambutan dari Kepala KPPN Sijunjung, Ibu Hafnizar, kemudian dilanjutkan oleh materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung. Materi yang dibahas yaitu seputar Modus tindak pidana korupsi, Dasar hukum terkait, upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dsb. Menjelang berakhirnya acara, dilaksanakannya sesi diskusi, kesimpulan dan Closing Statement.
Penerimaan Pajak menjadi salah satu komponen utama didalam APBN kita, namun mindset kita tentang pajak masih sangat jauh dibandingkan dengan negara-negara di luar sana. Masih kurang rasa bahwa pajak adalah bagian dari kehidupan kita. Dalam meningkatkan pelayanan kepada stakeholder salah satu pelayanan kita adalah membina satker agar tugas perbendaharaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka pada kesempatan ini kita perlu mengadakan kegiatan sosialisasi yang akan mendukung tugas bendahara diantaranya adalah tugas perpajakan.
Dalam rangka Standarisasi Kegiatan Manajemen KPPN dan pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan kepada satuan kerja lingkup KPPN Sijunjung maka tanggal pada 17 November 2022 KPPN Sijunjung telah mengadakan kegiatan sosialisasi tentang peraturan perpajakan bagi bendahara pemerintah secara virtual melalui aplikasi zoom. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bendahara atau pengelola keuangan satker mitra kerja KPPN Sijujung. Narasumber kegiatan sosialisasi ini berasal dari KPP Pratama Solok yaitu Bapak Teguh Alam Putra. Adapun kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini bertujuan antara lain dapat memberikan pemahaman kepada satker tentang perpajakan bagi bendahara. Bendahara instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potong/pungut dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak. Atas potongan/pungutan pajak yang dilakukan bendahara harus menyetorkan ke kas negara dan menyampaikan laporan ke Kantor Pajak dalam batas waktu yang ditentukan.