Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-533/PB/2020 tanggal 17 Juli 2020 hal Penilaian lndikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Triwulan Ill dan IV Tahun 2020 pada Aplikasi OM-SPAN serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut:
- Kebijakan Penilaian lndikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) K/L Tahun 2020 yang sebelumnya "tidak dilakukan penilaian" sebagaimana diatur dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-258/PB/2020 dinyatakan akan "dilakukan penilaian kembali" mulai Triwulan Ill Tahun 2020.
- Deviasi rencana penarikan halaman III DIPA merupakan salah satu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
- Batas cut off update Halaman Ill DIPA untuk periode Triwulan Ill dilakukan perpanjangan pengajuan revisi administrasi Halaman Ill DIPA sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 dari semula tanggal 16 Juli 2020.
- Dalam rangka meningkatkan kesesuaian Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA dengan realisasi, satker dihimbau agar:
- Melakukan penghitungan Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA seakurat mungkin karena Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA akan menjadi dasar pembuatan Perkiraan Pencairan Dana Harian (PPDH)
- Melakukan penyesuaian Halaman III DIPA melalui mekanisme revisi DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat sebelum batas waktu pada poin 3;
- Selanjutnya satuan kerja agar mempedomani surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Barat nomor S-79/WPB.17/2020 tanggal 16 Maret 2020 hal Pembatasan Penyampaian Langsung Revisi Anggaran Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.