Jl. Adi Sucipto No.1 Sintang 786111

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-638/PB/2020 tanggal 23 Juli 2020 hal Tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S369/PB/2020 hal Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selanjutnya dalam rangka pelaksanaan dan kesesuaian dengan klasifikasi akun khusus COVID-19, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-135/PB/2020 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar pada tanggal 23 Juni 2020 yang di dalamnya memuat penambahan segmen akun khusus COVID-19 (terlampir).
  2. Tujuan penggunaan dan penetapan kodefikasi segmen akun khusus COVID-19 adalah: untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19 yang digunakan dalam pengalokasian dana penanganan pandemi COVID-19; untuk memudahkan penyajian informasi atas dampak dan penanganan pandemi COVID-19 dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP} Tahun 2020.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2 dan dengan adanya ketentuan pemutakhiran segmen akun khusus COVID-19, maka K/L atau Satker dalam melakukan perencanaan/pengalokasian/ revisi DIPA dan pelaksanaan anggaran serta pelaporan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 perlu untuk menggunakan segmen akun khusus COVID-19.
  4. Dalam hal K/L atau Satker telah mengalokasikan dana dan/atau telah merealisasikan belanja penanganan pandemi COVID-19 (telah terbit SP2D) dengan tidak menggunakan akun-akun khusus COVID-19, maka harus dilakukan revisi anggaran (DIPA/POK) dan/atau ralat dokumen realisasi belanja (SPM/SP2D).
  5. Pengalokasian dana dan pengesahan belanja dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 bagi Satker BLU berpedoman pada ketentuan pemutakhiran segmen akun khusus COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga apabila Satker BLU telah merealisasikan belanja penanganan pandemi COVID-19 (telah terbit SP2B BLU) dengan tidak menggunakan akunakun khusus COVID-19, maka harus dilakukan revisi anggaran (DIPA/POK) dan/atau ralat dokumen pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B/SP2B). Apabila diperlukan, pengaturan dan petunjuk teknis revisi dan/atau koreksi/ralat akan diatur lebih lanjut.
  6. Dalam pelaksanaan revisi dan/atau koreksi/ralat, sebagaimana angka 4 dan 5, agar Satker berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN pada kesempatan pertama, dan dilakukan sedapat mungkin dengan tidak menghambat realisasi APBN.
  7. Dalam ha! terdapat pertanyaan/permasalahan terkait dengan penggunaan dan penjelasan akun khusus COVID-19 maka dapat menyampaikan pertanyaan melalui saluran kemenkeu.go.id.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih..

LAMPIRAN JUKNIS

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search