PENGELOLAAN BUMDES: “MODEL USAHA BISNIS SOSIAL UNTUK BUMDES”
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes. BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Karena itu, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya. Sementara itu. untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya: usaha bisnis sosial (social business) melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan; usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes; usaha bisnis perantara (broker) melalui usaha jasa pembayaran listrik dan pasar desa; usaha bisnis berproduksi dan/atau berdagang (trading) melalui usaha pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dan sumur bekas tambang; usaha bisnis keuangan (financial business) yang dapat memberikan akses kredit dan peminjaman kepada masyarakat desa; dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.
PENGELOLAAN USAHA BISNIS SOSIAL UNTUK BUMDES
Permendesa PDTT Nomor 4 tahun 2015 Pasal 19 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Istilah bisnis sosial ini merupakan kata kunci untuk dapat memahami model operasi BUMDes yang saat ini ramai didirikan di desa-desa. Tentu saja istilah bisnis sosial harus kita pahami sebagai paradigma umum yang menjadi model usaha BUMDes.
Istilah bisnis sosial pada mulanya diperkenalkan Muhammad Yunus pendiri Grameen Bank, Bangladesh. Praktiknya, bermitra dengan beberapa perusahaan besar Yunus menggunakan investasi mereka untuk membuat perusahaan sosial. Alhasil lahirlah perusahaan air minum, susu fermentasi, ponsel dan lainnya dengan tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Dalam bisnis sosialnya, Yunus selalu mengembalikan investasi perusahaan mitra pada waktu yang disepakati. Bedanya dengan investasi konvensional, Yunus tidak memberikan deviden terhadap investasi dalam bisnis itu. Misalnya, perjanjian menyebut pokok investasi akan dikembalikan pada tahun kelima tanpa deviden sepeserpun. Dalam lima tahun, Yunus mengelola dana investasi itu dalam berbagai bisnis yang sosial.
ASAS-ASAS PENGELOLAAN USAHA BISNIS SOSIAL UNTUK BUMDES
- Bisnis yang Alamiah
Model bisnis sosial Yunus di Bangladesh berkembang bukan semata karena investasi perusahaan. Investasi sekedar pemantik awal. Sistemlah yang membuat bisnis tetap berjalan, berkembang dan berkelanjutan. Meski bertujuan sosial, sistem harus bekerja sebagaimana bisnis profesional. Berbagai biaya, margin keuntungan dan lainnya dihitung dengan benar. Sehingga model bisnis sosial yang dikembangkannya mencapai momen bisnis yang alamiah.
Momen bisnis yang alamiah itu harus tercapai agar investasi dapat dikembalikan. Tentu hal itu karena sedari awal dana yang digelontorkan oleh perusahaan bukan dana sosial (CSR) melainkan dana investasi. Sebagai bisnis yang alamiah sistem harus bekerja agar bisnis dapat membiayai dirinya sendiri dan tak bergantung pada suntikan investasi baru.
Sebaliknya, investasi awal itu menghasilkan pemupukan modal yang digulirkan kembali menjadi bisnis sosial lainnya. Misalnya berawal dari perusahaan air minum, kemudian beranak menjadi usaha susu fermentasi. Dalam model seperti itulah BUMDes harus beroperasi. Meskipun Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan adanya Dana Desa, jangan sampai BUMDes tergantung terus-menerus kepada dana tersebut.
Bila ketergantungan terhadap Dana Desa terjadi itu menggambarkan sistem bisnis tidak bekerja dengan baik. Boleh jadi capaiannya dari luar nampak besar, tapi sesungguhnya kamuflase belaka. Ketergantungan terhadap gelontoran dana dari Pusat justru akan berbanding terbalik dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yaitu: “Kemandirian Desa”. - Manajemen Profesional
Momentum bisnis yang alamiah itu bisa tercapai salah satunya dengan pengelolaan BUMDes secara profesional. BUMDes harus dikelola orang kompeten yang minimalnya memiliki dua kecakapan dasar: kewirausahaan dan keterampilan manajemen. Bila tak ditemukan orang kompeten dalam desa tersebut, sebagaimana Pasal 14 Permendesa PDTT Nomor 4 tahun 2015, maka harus ada diskresi khusus sebagai solusinya.
Adagium lama mengingatkan, “Investasi sebesar apapun akan hancur bila kelembagaannya buruk”. Salah satu aspek kelembagaan ini adalah adanya dukungan orang kompeten tadi. Bila pembentukan BUMDes sarat dengan kolusi dan nepotisme, besar kemungkinan sulit menemukan orang yang dimaksud. Solusinya, sedari awal pembentukan serta pengangkatan pengelola BUMDes harus transparan.
Kemudian pengelola yang terpilih harus bisa memberikan studi kelayakan bisnis yang menyeluruh sampai hitungan break event point-nya. Dari sana pengurus dapat membuat pentahapan pada tahun ke berapa suatu unit bisnis mandiri. Hal itu harus menjadi salah satu indikator keberhasilan Pengurus dan Pengelola untuk memacu kinerjanya. Ironis tentunya bila gelontoran Dana Desa sebagiannya selalu digunakan untuk menutup kerugian. - Asas Subsidiaritas
Yunus mengembangkan bisnis sosial di Bangladesh dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Yang mana layanan tersebut belum diselenggarakan anggota masyarakat lainnya. Ini menyiratkan bahwa Yunus menggunakan asas subsidiaritas dalam pengembangan bisnis sosialnya. Asas ini mengatur: apa yang tak bisa diselenggarakan masyarakat, itulah yang diselenggarakan bisnis sosial. Dan apa yang bisa diselenggarakan masyarakat, itulah yang didukung dengan bisnis sosial.
Asas itu bertujuan agar jangan sampai bisnis sosial justru mematikan bisnis-bisnis milik anggota masyarakat. Sebaliknya, keberadaan bisnis sosial harus mewujud sebagai lembaga penyangga bangunan sosial-ekonomi masyarakat setempat. Dalam konteks ini, Pengurus dan Pengelola BUMDes harus jeli membaca peluang bisnis di masyarakatnya.
Bila sebagian besar masyarakat mempunyai warung/toko maka BUMDes tak boleh mendirikan supermarket. Yang harus ada justru pusat perkulakan untuk menyuplai warung/toko masyarakat tersebut. Bila di desa potensi produksinya tinggi, BUMDes harus fokus bagaimana memasarkan produknya. Dan bila di desa banyak kendaraan bermotor tapi tak ada bengkel, akan bagus bila BUMDes membuka bengkel dan toko suku cadangnya. Jenis-jenis usaha lain bisa dikembangkan tetap dengan memperhatikan asas subsidiaritas tersebut. - Orientasi Non Profit
Yunus mendirikan beberapa perusahaan sosial di Bangladesh dengan tujuan melayani kebutuhan masyarakat. Bila tercipta akumulasi modal, maka digunakan kembali dalam investasi sosial lainnya. Tujuan dasar ini membuat perusahaannya bersifat non-profit. Sehingga bisnis sosial Yunus bekerja secara operational at cost: dihitung berdasar biaya pokok untuk menghasilkan produk/jasa. Margin keuntungan ditetapkan bukan dalam konteks profit oriented, melainkan untuk pengembalian investasi dan pemupukan modal.
BUMDes perlu menggariskan hal tersebut agar berbagai layanan dapat diakses masyarakat dengan biaya/harga terjangkau. Motif profit misalnya untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) perlu diperkecil karena akan menjadi beban masyarakat. Sebaliknya, dengan memberikan layanan berbiaya murah dalam produk/jasa, masyarakat akan memperoleh berbagai macam insentif ekonomi lainnya.
Pertama, efisiensi biaya produksi. Misalnya BUMDes menjual sarana produk pertanian dengan harga termurah. Dampaknya produksi masyarakat akan meningkat. Kedua, efisiensi pengeluaran rumah tangga. Misalnya BUMDes menyelenggarakan bengkel dan cuci motor/mobil berikut suku cadangnya. Ketiga, efisiensi dalam PPN. Misalnya BUMDes menjadi supplier bagi warung/toko masyarakat yang membebankan PPN per unit produk dari keuntungan BUMDes. Keempat, efisiensi biaya bunga. Dalam kasus BUMDes menyelenggarakan simpan-pinjam murah untuk masyarakat.
Oleh: Deny Yulianto - Kepala Seksi Bank KPPN Sintang



